Prancis Ancam RI Soal Konsekuensi Diplomatik Jika Warganya Jadi Dieksekusi

Prancis Ancam RI Soal Konsekuensi Diplomatik Jika Warganya Jadi Dieksekusi

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2015 14:44 WIB
Baku, - Presiden Prancis Francois Hollande menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia mengenai rencana eksekusi mati salah satu warganya atas kasus narkoba. Hollande mengingatkan Indonesia akan menghadapi konsekuensi diplomatik jika jadi melakukan eksekusi mati terhadap warga Prancis bernama Serge Atlaoui.

"Jika dia dieksekusi, akan ada konsekuensi dari Prancis dan Eropa karena kami tak bisa menerima bentuk eksekusi ini," ujar Hollande kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/4/2015).

Ditambahkan Hollande, konsekuensi yang dimaksud sifatnya adalah diplomatik. Hal tersebut disampaikannya kepada para wartawan saat kunjungan kenegaraan ke Baku, Azerbaijan, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak, kami akan menarik duta besar kami dari Jakarta," cetus Hollande seraya menambahkan dirinya tak akan pergi ke Indonesia selama beberapa waktu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop juga kembali memohon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine yang terancam dieksekusi mati atas kasus narkoba.

Permintaan ini sampaikan Bishop setelah pemerintah Indonesia meminta para perwakilan negara yang warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

"Saya khawatir Indonesia akan jadi melakukan eksekusi dua warga Australia. Saya sangat dan benar-benar prihatin akan hal ini," ujar Bishop kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/4/2015).

"Saya kembali memohon Presiden Widodo untuk menunjukkan belas kasihan, untuk mengubah hati dan memberikan grasi bagi dua warga negara Australia ini," imbuhnya kepada wartawan saat kunjungan ke markas besar NATO di Brussels, Belgia.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.

Namun tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi, yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.


(ita/ita)