PT IBU Beli Beras Harga Tinggi ke Petani, Kok Dianggap Kejahatan?

PT IBU Beli Beras Harga Tinggi ke Petani, Kok Dianggap Kejahatan?

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 25 Jul 2017 08:35 WIB
Foto: Hisyam Luthfiana-detikcom
Jakarta - Kasus penyitaan 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disita oleh Satgas Pangan pekan lalu, menyisakan polemik. Banyak pihak yang mempertanyakan di mana letak kesalahan PT IBU.

Pengamat Pertanian, Sutrisno Iwantono, mengatakan tindakan PT IBU yang membeli beras ke petani dengan harga tinggi bukanlah sebuah kejahatan. Sudah seharusnya pemerintah mendukung kesejahteraan petani.

Seperti diketahui, PT IBU dituduh menjual subsidi dengan harga mahal, dan membeli beras dari petani dengan harga tinggi sehingga mematikan penggilingan kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemudian, menipu konsumen dengan kandungan gizi tak sesuai label, hingga menjual beras premium padahal jenis medium. PT IBU membantah semua tuduhan ini, karena mereka tidak pernah membeli beras subsidi tapi langsung dari petani. Sedangkan beras subsidi hanya ada di Bulog.

"PT IBU membeli di atas harga HPP (Harga Pembelian Pemerintah), kenapa disalahkan? Apa salah mereka? Padahal tujuan dari negara itu untuk itu (menyejahterakan petani)" kata Sutrisno kepada detikFinance, Selasa (25/7/2017).



Dia mengatakan, seharusnya pemerintah mendukung peningkatan pendapatan petani. Bila petani sejahtera dan pendapatannya cukup, maka mereka akan terus mau menanam padi, dan kedaulatan pangan Indonesia akan terjaga.

PT IBU juga dipersalahkan karena menjual harga beras IR64 yang dibelinya dari petani. Sutrisno menjelaskan, PT IBU menjual beras sesuai mekanisme pasar biasa. Sementara yang bertugas menjaga harga beras agar bisa dijangkau masyarakat miskin adalah tugas pemerintah melalui Bulog, yang menyediakan beras sejahtera (rastra) sehingga harganya bisa dijangkau oleh masyarakat miskin.

"Sekarang apakah sebuah perusahaan yang melakukan transaksi dengan ada margin apakah sebuah kejahatan? Bila konsumen mau membeli karena puas, apakah sebuah kejahatan, kalau semua itu terjadi maka inovasi yang membuat margin tinggi adalah kejahatan," tutur Sutrisno.

Akan jadi kejahatan, ujar Sutrisno, bila ada penipuan label kandungan produk pada beras yang dijual oleh PT IBU. "Yang harus dibuktikan itu, apakah ada penipuan terhadap konsumen. Namun ini bukan ranah Menteri Pertanian atau KPPU (Komisi Pengawas Perlindungan Usaha)," kata Sutrisno.

Kesalahan juga bila ternyata PT IBU menjual beras sejahtera (rastra) untuk masyarakat miskin ke Bulog, dan menjual kembali dengan harga tinggi. Namun hal ini sudah dibantah oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyatakan beras yang digerebek dari Gudang PT IBU bukan beras sejahtera (rastra). Seperti diketahui beras sejahtera adalah beras untuk mereka yang tidak mampu. Beras yang disubsidi pemerintah ini sebelumnya disebut beras miskin atau raskin

Khofifah menjelaskan, rastra merupakan kualitas medium. Tapi, beras kualitas medium belum tentu rastra selama tidak masuk atau diambil di gudang Bulog.

"Bukan (rastra), saya sudah konfirmasi ke direksi Bulog. Kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu rastra, tapi kalau dibeli di petani sangat mungkin IR 64 yang dapat subsidi pupuk dan subsidi benih," tutur Khofifah. (wdl/wdl)