Tantangan nenek Asyani itu diucapkan secara spontan seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang diketuai Kadek Dedy Arcana, mengetuk palu yang menyatakan dia bersalah. "Guleh tak salah, Pak, sompa pocong mara. (Saya tidak bersalah, Pak, ayo sumpah pocong)," ucap nenek Asyani.
Bahkan ajakan untuk melakukan sumpah pocong itu diucapkan nenek Asyani berkali-kali. "Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu)," pinta Asyani kepada majelis hakim.
Meski mendengar permintaan itu, majelis hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang. Tidak hanya itu, Asyani juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng dan jaksa penuntut umum. "Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. (Jahat Pak Sawin (Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng, jaksanya jahat juga)," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.
Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani. Atas vonis itu, penasihat hukum Asyani akan melakukan upaya banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.