Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang

Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang

Dimulai
16 Januari 2017
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 24.247 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Indra Krishnamurti

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:

  • Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
  • Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
  • Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
  • Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
  • Dan lain-lain.

Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang.

Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:

  • Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya;
  • Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo;
  • Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 24.247 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR