Jubir FPI Munarman Dilaporkan, Polda Bali Kumpulkan Bukti

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman. Pemanggilan Munarman ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Elemen Lintas Agama Bali.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja, mengungkapkan saat ini Polda Bali tengah mengumpulkan bukti-bukti atas pelaporan yang diwakili oleh Zet Hasan itu. Pemanggilan atas Munarman akan dilakukan setelah bukti-bukti lengkap.

"Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti atas laporan tersebut. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap Munarman," kata Hengky saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 17 Januari 2017.

MUI Bali: Umat Islam Hendak Salat Tarawih saat Nyepi Koordinasi dengan Pecalang

Saat ini, Hengky melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa enam saksi, termasuk pelapor.

Keenam saksi tersebut adalah Zet Hasan; Ketua Pecalang Bali, Made Mudra; pimpinan pondok pesantren di Denpasar, Gus Yadi; Pembina dan Pendiri Yayasan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta; Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung, Imam Bukhari; dan Arif Melly Kadafuk.

Munarman Singgung Derita Rakyat Palestina: Akibat Teroris Israel, Laknatullah!

Munarman dilaporkan ke Polda Bali terkait tuduhan fitnah terhadap pecalang, yang disebutnya melarang umat Muslim salat Jumat di Bali.

"Munarman mengatakan, pecalang di Bali melempar rumah orang mualim, melarang salat Jumat. Ini sama sekali tidak benar. Peristiwa itu tidak pernah ada,” ujar Juru Bicara Elemen Lintas Agama Bali, I Gusti Agung Ngurah Harta.

Ucapan Munarman itu dianggap bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama. Sebab selama ini, hal itu terjalin dengan baik di Bali.

"Ini murni fitnah, karena sangat meresahkan. Karena ini fitnah, supaya polisi segera memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang salat Jumat? Ini maksudnya apa?" lanjut Ngurah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya