Koperasi Pandawa 'Pinjam' Agama untuk Investasi Ilegal

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 13:35 WIB
Ada dua pertanyaan yang melatarbelakangi penelusuran MUI Depok: hukum berinvestasi ala Pandawa dan praktik yang dilakukan koperasi itu. Apa temuannya?
Kantor KSP Pandawa Mandiri Group di Kota Depok dipasangi garis polisi sejak 17 Januari 2017. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Garis polisi mengelilingi Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Alasan Polres Kota Depok menyegel kantor itu sejak 17 Januari 2017 sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar.

Bisik-bisik tentang ke mana sosok Salman Nuryanto, sang pemilik koperasi, melarikan diri sebelum ditangkap hari ini juga menjadi percakapan di kompleks permukiman warga. Terutama di wilayah yang selama ini menjadi ‘basis’ investasi ilegal yang dibangga-banggakan Nuryanto dan anggotanya sebagai penolong masyarakat kelas bawah, seperti beberapa kelurahan di Kota Depok.

Kisah investasi menggiurkan yang ditawarkan Pandawa sampai ke telinga para petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok. Dari cerita informal mulut ke mulut yang disampaikan warga, hingga ada pertanyaan resmi secara tertulis, membuat MUI Kota Depok mengambil tindakan.
Pada Maret 2016, MUI Depok mulai menelusuri keberadaan Pandawa. Ada dua pertanyaan yang melatarbelakangi penelusuran itu: hukum berinvestasi ala Pandawa dan praktik yang dilakukan koperasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi Fatwa MUI Depok Encep Hidayat menjelaskan, lembaganya melakukan penelitian yang dilakukan bersama antara Komisinya dengan Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan. Hasil riset lantas dijadikan pijakan untuk menerbitkan sikap keagamaan terkait Pandawa.
Pada 20 Juni 2016, MUI Depok menerbitkan keputusan: praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group haram.

“Karena akad yang rusak (fasid), mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar), dan rawan penipuan,” kata Encep kepada CNNIndonesia.com, 10 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pengambilan keputusan sikap keagamaan MUI Depok, Nuryanto dan pengurus Pandawa dipanggil. Pertemuan dilakukan pada 21 April 2016 di Kantor MUI Depok, dihadiri Encep dan tiga pengurus Pandawa yaitu sekretaris, bendahara, dan seorang pengawas. Nuryanto absen.
EMBARGOKoperasi Pandawa ‘Pinjam’ Agama untuk Investasi Ilegal
Saat dikonfirmasi mengenai praktik berinvestasi, pengurus Pandawa membantah memberikan bunga 10 persen per bulan kepada ‘nasabahnya’. Mereka menyebut, profit yang mereka berikan kepada para ‘investor’ hanya sebesar 5-6 persen per tahun—sebagaimana yang dilakukan perbankan nasional.

Pengurus Pandawa juga membantah bahwa praktik pengelolaan investasi dilakukan sesuai syariah. Keberadaan pemuka agama di tubuh Pandawa dianggap bukan menggambarkan hukum syariah yang mereka terapkan.
“Tapi memang yang menyakitkan bagi kami adalah, ada unsur-unsur ustaz yang menjadi leader sehingga orang mengatakan, itu ada ustaz jadi ini memang baik,” tutur Encep.

Penggiringan opini bahwa seolah-olah Pandawa menganut sistem syariah juga menjadi salah satu poin yang diputuskan dalam fatwa MUI Depok.

Dalam poin ketiga dokumen Keputusan Fatwa yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan, pencatutan nama sejumlah tokoh, pemuka agama Islam dalam hal ini ustaz dan atau sebutan lain dalam berbagai propaganda dan pemasaran produk jasa KSP Pandawa Mandiri Group hanya mengesankan bahwa praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan seolah-olah syariah.
Sementara keputusan MUI Depok bahwa praktik pengelolaan dana investasi Pandawa tidak transparan dan rawan penipuan, lanjut Encep, diambil lantaran koperasi itu tidak mampu menjelaskan dengan gamblang jenis investasi mereka.

“Tidak ada penjelasan uang itu dipakai ke mana, investor seharusnya diberi tahu. Apa ada laporannya? Yang kami temukan enggak ada. Katanya untuk usaha kecil, bentuknya seperti apa tidak ada penjelasan,” ujar Encep.

MUI Depok juga tidak menemukan warga yang menjadi debitur atau peminjam di Koperasi Pandawa. Kebanyakan yang ditemui adalah para investor yang saat ini telah kehilangan uangnya karena Nuryanto melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

‘Peminjaman’ label agama oleh Nuryanto dan Pandawa dibenarkan Felicia Gracias, penghuni Perumahan Palem Ganda Asri, Cinere, Depok—yang juga tetangga sebelah rumah Nuryanto. Menurut Felicia, setiap Kamis malam ada pengajian yang digelar di kediaman Nuryanto mulai setelah Isya, kadang hingga pukul 2 dini hari.

“Jadi kedok mereka adalah pengajian. Dia mendatangkan ulama ke 'pengajian' untuk menyanggah fatwa MUI. Di acara itu, dia bilang ke anggota dan calon anggotanya, 'mana mungkin MUI mengeluarkan fatwa haram, ini ulamanya datang ke rumah saya',” tutur Felicia saat ditemui CNNIndonesia.com, 9 Februari lalu.

Tak hanya di Palem Ganda Asri, pengajian juga kerap dilakukan Pandawa di permukiman warga lainnya. Kesempatan itu dijadikan ajang untuk merekrut calon anggota dengan memamerkan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Pandawa.

Nilai investasinya mulai dari Rp5 juta hingga miliaran rupiah. Biasanya, para ‘investor’ dan leader yang telah sukses bersama Pandawa mengiming-imingi calon anggotanya dengan berbagai kemewahan, termasuk menunjukkan rumah atau mobil yang telah berhasil dibeli karena menyimpan uangnya di Pandawa.

Nuryanto baru saja ditangkap Polda Metro Jaya hari ini. Dia sempat menghilang, dijadikan tersangka, dan dinyatakan buron karena melarikan triliunan uang ‘nasabah’.
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER