Jaksa Ungkap Daftar Anggota DPR yang Terima Uang Haram e-KTP

Sidang Tuntutan e-KTP

Jaksa Ungkap Daftar Anggota DPR yang Terima Uang Haram e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 17:04 WIB
Surat tuntutan Irman dan Sugiharto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sejumlah anggota Dewan di Senayan kecipratan uang haram e-KTP. Pemberian tersebut dengan maksud agar mereka memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

Mengacu pada surat tuntutan jaksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, seluruh anggota Komisi II DPR kala itu mendapat jatah proyek e-KTP. Besarannya mulai dari USD 5.000 hingga USD 100 ribu dan berasal dari Andi Narogong.

Berikut ini perincian penerimaan uang oleh anggota Dewan mulai dari anggota Komisi II hingga Ketua Fraksi sesuai dengan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum USD 500 ribu, yang merupakan kelanjutan dari USD 2 juta yang telah diberikan sebelumnya. Ditambah USD 3 juta di pertemuan berikutnya
2. Anggota Komisi II Arief Wibowo USD 100 ribu
3. Anggota Komisi II Chairuman Harahap USD 550 ribu
4. Anggota Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu
5. Anggota Komisi II dan Anggota Banggar DPR Agun Gunandjar Sudarsa USD 1 juta
6. Anggota Komisi II Mustoko Weni USD 400 ribu
7. Anggota Komisi II Ignatius Mulyono USD 250 ribu
8. Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi USD 50.000
9. Wakil Ketua Komisi II Teguh Djuwarno USD 100 ribu
10. Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta
11. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
12. Tamsil Linrung USD 700 ribu
13. Mirwan Amir USD 1,2 juta
14. Seluruh anggota Komisi II melalui Arief Wibowo pada 23 Oktober 2010 dengan perincian USD 30 ribu untuk Ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi II masing-masing USD 20 ribu, Kapoksi masing-masing USD 15 ribu, anggota Komisi II masing-masing USD 5.000 sampai USD 10 ribu.

Realisasi pemberian lain yang menurut jaksa dilakukan Andi Narogong antara lain pemberian masing-masing Rp 20 miliar kepada Chairuman Harahap dan Marzuki Alie.

"Bahwa untuk pembahasan anggaran para terdakwa selalu menghadiri rapat-rapat di Komisi II DPR yang diselenggarakan sejak 2010 sampai 2012. Dalam kurun waktu itu, Kemendagri juga melaporkan progres pekerjaan kepada Komisi II DPR secara berkala," tutur jaksa.

Dari nama-nama itu, beberapa di antaranya sudah dihadirkan dalam sidang. Mereka pun membantah telah menerima aliran duit tersebut. (rna/dhn)