"Jadi dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pembangunan yang terkait, yang berjalan di Kabupaten Nganjuk di tahun 2009, kemudian KPK menetapkan TFR (Taufiqurrahman) atau Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Febri saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Febri menambahkan, dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka. Taufiqurrahman adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Febri memaparkan, kasus yang menjerat Taufiqurrahman ialah 5 proyek yang terjadi pada tahun 2009.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal terkait penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
Febri belum dapat mengatakan secara rinci terkait modus operandi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman serta peran yang diembannya. Dalam penelusuran bukti-bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 tempat berbeda sejak Senin (5/12) kemarin.
Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (jbr/rvk)