"Dalam OTT ini KPK mengungkap modus operandi baru yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepakbola sebagai sarana untuk menerima suap," kata Basaria di saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Basaria menduga alasan perusahaan menggunakan dana CSR untuk menyamarkan asal uang. Duit itu lalu masuk ke klub Cilegon United Football Club (CUFC) dengan dalih sebagai dana sponsorship.
"Sehingga diindikasi untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship dalam perusahaan. Dalam perusahaan PT BA (bukan PT Bukit Asam Tbk) dan PT KIEC diduga hanya sebagian bantuan pada CUFH Kota Cilegon," jelasnya.
Kemudian 3 pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Bayu Dwinanta Utama proyek manager PT BA (bukan PT Bukit Asam Tbk) , TDS direktur utama PT KIEC, dan Eko Wandara Dahlan legal manager PT KIEC.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. (ams/tor)