Modus Baru Suap Wali Kota Cilegon: Dana CSR untuk Klub Sepak Bola

Modus Baru Suap Wali Kota Cilegon: Dana CSR untuk Klub Sepak Bola

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 23 Sep 2017 18:38 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria menyebut Operasi Tangkap Tangkap (OTT) di Cilegon, Banten, merupakan modus baru. Pasalnya sumber duit suap itu menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

"Dalam OTT ini KPK mengungkap modus operandi baru yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepakbola sebagai sarana untuk menerima suap," kata Basaria di saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Basaria menduga alasan perusahaan menggunakan dana CSR untuk menyamarkan asal uang. Duit itu lalu masuk ke klub Cilegon United Football Club (CUFC) dengan dalih sebagai dana sponsorship.

"Sehingga diindikasi untuk menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship dalam perusahaan. Dalam perusahaan PT BA (bukan PT Bukit Asam Tbk) dan PT KIEC diduga hanya sebagian bantuan pada CUFH Kota Cilegon," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini KPK Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yaitu Ahmad Dita Prawira adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan Hendry.

Kemudian 3 pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Bayu Dwinanta Utama proyek manager PT BA (bukan PT Bukit Asam Tbk) , TDS direktur utama PT KIEC, dan Eko Wandara Dahlan legal manager PT KIEC.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. (ams/tor)