Adanya Upah Murah Di Indonesia, Inilah Penyebabnya

ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA

KSPI–Rendahnya upah minimum di Indonesia di banding negara lain tentunya menjadi pertanyaan besar kita semua, dimana problemnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun dengan cermat telah menemukan akar permasalahan upah murah untuk para buruh. Oleh Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi,

Inilah analisa terkait 3 masalah utama adanya upah murah di Indonesia tersebut :

1. Jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL) yang disurvey sebagai dasar penetapan upah minimum, berjumlah 60 item masih jauh
dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

2. Penetapan KHL hanya berdasar pada survey hanya sampai bulan Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya
pasti tidak sesuai, karena survey KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk kebutuhan hidup ditahun depan. Alhasil,segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, takakan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan. Contoh kasusnya adalah, apakah logis harga kebutuhan pokok yang telah disurvei pada bulan Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada tahun 2015. Apakah segala sesuatunya tidak mengalami perubahan yang significant seiring waktu yang berjalan.

3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa ditetapkan jauh dibawah angka KHL.

UPAH MINIMUM HARUS NAIK 30%

Rusdi pun menambahkan, efek dari
permasalahan KHL tersebut, sangat merugikan buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah dibawah kehidupan layak, yang sesungguhnya, komponen KHL nya sendiri masih berrmasalah. Karenanya, KSPI menuntut
pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30% untuk mengejar ketertinggalan upah dengan Negara lain, dengan mengambil langkah serius:

1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kebutuhan hidup layak.

2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi + inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di
tahun berikutnya,

3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan
Ekonomi,

4. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan
penangguhan upah jika tidak ada proteksi konpensasi

5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah, yakni :

a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum

b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang
menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.

Terima Kasih
Tim Media KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP