"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).
"Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN," imbuhnya.
"Bila ada yang tidak sependapat silahkan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dangan ini sidang selesai dan ditutup," katanya.
Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan pada putusan itu. Dia menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil Pilpres dan Prosesnya.
"Mohon maaf Pak Ketua, sebelum bubar kami ingin klarifikasi ojek tuntuan bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada jeda waktu 14 hari pada kami untuk mengajukan pengadilan tinggi sebagiamana hak kami. Tapi bukan hasil melainkan proses," katanya.
"Ya silahkan keberatan itu diajukan ke Pengadian Tinggi," pinta hakim Hendro.
(nal/asp)