Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVAnews
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan mati terhadap 64 terpidana narkoba adalah wewenang pengadilan. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya mengikuti putusan tersebut.
"Artinya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni. Jadi presiden itu hanya mengatakan saya tidak bisa mengampuni. Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan bukan di presiden," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Baca Juga :
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
"Artinya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni. Jadi presiden itu hanya mengatakan saya tidak bisa mengampuni. Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan bukan di presiden," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Baca Juga :
Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
JK membantah penolakaan grasi oleh Presiden Jokowi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Yang mana melanggar HAM? Dengarkan nggak tadi, bahwa semua orang harus menaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain, melanggar HAM. Mana yang salah?" ujar JK.
JK juga tidak sependapat jika hukuman mati dianggap tidak efektif. Karena, kejahatan narkoba harus ditindak secara tegas.
"Kenapa tidak efektif. Ya buktinya dibikin begini makin banyak narkoba. (Hukuman mati) itu sesuai undang-undang," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
JK membantah penolakaan grasi oleh Presiden Jokowi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.