DPR Wakil Rakyat, Bukan Wakil Koalisi

Kamis, 30 Oktober 2014 | 10:44 WIB
ST
WP
Penulis: Stefi Thenu | Editor: WBP
Serum lay anggota DPR RI, perwakilan fraksi partai pendukung pemerintah Jokowi-JK di DPR atau Koalisi Indonesia Hebat, memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Serum lay anggota DPR RI, perwakilan fraksi partai pendukung pemerintah Jokowi-JK di DPR atau Koalisi Indonesia Hebat, memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). (Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao)

Semarang- Kisruh DPR pascapemilihan alat kelengkapan dewan (AKD) jelas mempertontonkan bahwa anggota DPR adalah wakil paratai politik (parpol) bukan wakil rakyat yang melampaui sekat-sekat kepartaian.

Jika DPR menempatkan diri sebagai wakil rakyat, semestinya pengisian AKD melibatkan seluruh fraksi di DPR dan dibicarakan secara bersama tanpa ada menang kalah.

"Bukankah yang diisi adalah alat kelengkapan DPR dan bukan alat kelengkapan koalisi atau parpol tertentu. Demikian pula DPR itu wakil rakyat, bukan wakil koalisi parpol," kata pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta, kepada SP, Kamis (30/10).

Menurut Umbu, akar masalah kisruh tersebut adalah Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam UU tersebut terjadi perubahan kaidah pengisian jabatan pimpinan DPR dari semula ditentukan berdasarkan perolehan suara parpol saat pileg sebagaimana diatur dalam UU No. 27 tahun 2009 diganti pemilihan secara langsung oleh anggota DPR. Dampaknya, PDIP sebagai parpol peraih suara terbanyak saat pileg 2014, tidak memperoleh satupun kursi pimpinan DPR.

Menurut Umbu, apa yang terjadi saat ini dengan adanya pembentukan alat kelengkapan DPR oleh anggota DPR yang bernaung dalam koalisi merah putih maupun pembentukan Pimpinan DPR tandingan oleh koalisi indonesia hebat tidak memiliki basis yuridis yang kuat.

Prinsip hukum yang terdapat dalam UU No. 17 tahun 2014 yaitu pengisian pimpinan maupun alat kelengkapan dewan melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR.

Dia berharap, seluruh fraksi yang ada di DPR harus cooling down untuk berefleksi tentang hakekat keberadaan mereka di DPR.

Rakyat melalui instrumen pileg memilih para anggota DPR untuk mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tiga fungsi yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran.

"Rakyat butuh kerja nyata dari DPR, tidak ingin disajikan tontonan perebutan kekuasaan semata," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon