Kejati Terbitkan SP3 Untuk Tersangka Korupsi Pasar Induk

Soal tandatangannya sebagai penerima kuasa usaha, Haji Batto dengan tegas membantahnya.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Bangunan pasar induk di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Haji Batto, tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar induk di Kecamatan Nunukan.

Proyek tersebut bernilai Rp 13,7 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2006-2009.

"Bebas dia. Bukan tersangka statusnya saat ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Agus Tatang Volleyantoro, Kamis (28/7/2016) dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka Bato telah dihentikan sejak keluarnya SP3.

"Pemeriksaan sudah dihentikan,” ujarnya.

(Baca juga: Jaksa Kejati Periksa Intensif Saksi Kasus Pasar Induk)

Selain Batto, dalam kasus itu penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menetapkan Khotaman sebagai tersangka, terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan saat pekerjaan itu berjalan.

Selain itu, penyidik menetapkan I Putu Budiarta sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Jaksa menilai terjadi korupsi pada proyek pembangunan gedung pasar induk karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Hasil pengumpulan data dan investigasi tim penyidik menyebutkan, gedung pasar induk tersebut kini tidak dapat difungsikan.

Dicontohkan, fakta di lapangan seperti tiang pancang bangunan pasar induk tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga fisik bangunan pasar induk tidak berdiri kokoh

Dengan terbitnya SP3 tersangka Batto, hanya Putu dan Khotaman yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Belum sempat ditanya mengenai alasan SP3 terhadap Bato, Agus buru-buru menutup telepon selulernya.

Informasi yang diperoleh TRIBUNKALTIM.CO, SP3 dikeluarkan kepada Batto karena yang bersangkutan mampu membuktikan jika dalam proyek tersebut bukan dia yang menjadi kontraktor penerima kuasa usaha. Batto membuktikan, jika tandatangannya untuk kegiatan dimaksud dipalsukan oleh Haji Jayadi.

Jayadi ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan Batto. Batto mempolisikan Jayadi karena merasa dirugikan, sebab akibat kuasa usaha yang mencantumkan tandatangannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Batto sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved