Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Bermerek Aqua

Editor

Suseno TNR

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi mengungkap pemalsuan produk air mineral bermerek Aqua. Empat orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Pemalsuan ini sudah berlangsung selama satu tahun. "Mereka bisa memproduksi 300 galon Aqua dalam sehari," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Sujanto, Rabu, 23 Agustus 2017.

Menurut Sujanto, pemalsuan ini terungkap setelah ada keluhan dari konsumen ihwal air mineral bermerek Aqua yang beredar di kawasan Cilandak. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap empat tersangka, yaitu S, DP, TT, dan PG.

Sujanto mengatakan komplotan ini tidak secara langsung menjual produk palsu. Modus yang mereka gunakan terhitung sistematis. Awalnya mereka membuka agen air mineral Aqua di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah memiliki pelanggan, produk asli dikurangi dan diganti dengan Aqua palsu. "Perbandingannya 25 persen Aqua asli, 75 persen Aqua palsu," kata Sujanto.

Polisi menangkap para tersangka pada Senin, 21 Agustus 2017, di Agen Toko Jono, Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari tempat itu disita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan 2 dus tutup galon berlabel Aqua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada polisi, tersangka S mengakui untuk pemalsuan itu ia mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp 9 ribu per galon, sisanya untuk operasional," kata Sujanto. Produk Aqua palsu itu diedarkan di wilayah Pondok Cabe dan Lebak Bulus. 

Para tersangka pemalsuan ini dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.

CHITRA PARAMAESTI




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

10 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

31 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

31 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

33 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.


Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

33 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.


Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

33 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.


Tahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?

40 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Tahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusinya.


KAI Kembali Ingatkan soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik Kereta Api

4 Februari 2024

Sejumlah penumpang KA Fajar Utama berjalan di jalur kedatangan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyebutkan puncak arus mudik libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 diperkirakan terjadi pada Senin dan Selasa dengan total penumpang kedatangan mencapai sekitar 42.708 penumpang dengan tujuan Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. ANTARA /Reno Esnir
KAI Kembali Ingatkan soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik Kereta Api

KAI kembali mengingatkan kepada penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai aturan.


Angkutan Barang Kereta Api Meningkat 10 Persen di 2023, KAI: Terbanyak Batu Bara

29 Januari 2024

Alat untuk memuat batu bara ke dalam gerbong kereta di areal tambang PT. Bukit Asam Tbk. Batu bara dari tambang ini dikapalkan ke Pulau Jawa hingga luar negeri. TEMPO/Parliza Hendrawan
Angkutan Barang Kereta Api Meningkat 10 Persen di 2023, KAI: Terbanyak Batu Bara

KAI mencatat telah mengangkut sebanyak 63.694.966 ton barang sepanjang periode 2023. Jumlah itu meningkat 10 persen dibandingkan 2022.


Mengenal Apa Itu Retur dalam Bisnis Online dan Cara Melakukannya

17 Januari 2024

Retur adalah prosedur pengembalian barang dari konsumen ke penjual. Berikut ini cara melakukan proses retur yang benar saat belanja online. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Retur dalam Bisnis Online dan Cara Melakukannya

Retur adalah prosedur pengembalian barang dari konsumen ke penjual. Berikut ini cara melakukan proses retur yang benar saat belanja online.