Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra, Berapa Denda Tilang Pelanggar?

image-gnews
Seorang anggota petugas kepolisian membawa data tilang kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara saat Operasi Zebra 2013 di kawasan Otista, Jakarta (28/11). Tempo/Aditia Noviansyah
Seorang anggota petugas kepolisian membawa data tilang kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara saat Operasi Zebra 2013 di kawasan Otista, Jakarta (28/11). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Rabu, 26 November, hingga 9 Desember 2014, Kepolisian Daerah Metro Jakarta akan melakukan Operasi Zebra Jaya. Dalam operasi ini, ada 2.800 polisi yang dibekali surat tilang (bukti pelanggaran) untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas. (Baca: Ini Titik Operasi Zebra Jaya 2014.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, bergantung pada bobot kesalahan. (Baca: Operasi Zebra, Jangan Naik-Turun Bus Sembarangan!)

Berikut ini daftar sanksi tilang lalu lintas.

1. Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9. Pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

PRAGA UTAMA | NTMC POLRI

Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok 
Aksi Cabul Tukang Intip, dari Dosen hingga Polisi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

3 Oktober 2023

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

2 Oktober 2023

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

28 September 2023

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis selama Operasi Zebra Jaya 2023 di kawasan GBK.


3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

25 September 2023

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.


Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

25 September 2023

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.


941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

24 September 2023

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan berharap Operasi Zebra Jaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.


3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

23 September 2023

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

19 September 2023

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

18 September 2023

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

Kecelakaan lalu lintas pada periode Januari hingga Agustus 2023 mencapai 8.254 kasus, naik 43 persen dibandingkan 2022.


Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

18 September 2023

Polda Metro Jaya lakukan Apel Gerakan Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

Operasi Zebra Jaya 2023 akan menyasar pengendara motor yang suka melawan arah. Difokuskan di sejumlah titik.