"Ya, betul (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
Informasi yang dihimpun detikcom, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jor/fjp)