SlideShare a Scribd company logo
1 of 18
Panduan Praktis
           Untuk Awam
Pada Saat Pemeriksaan di Kepolisian




            Ditulis oleh
             Anggara




              Jakarta
               2010
I. Pendahuluan

Panduan ini dibuat untuk sekedar memudahkan anda untuk melakukan self advocacy
(pembelaan untuk diri sendiri) saat anda harus diperiksa di tingkat kepolisian
ataupun oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam posisi apabila anda diduga kuat
melakukan sebuah tindak pidana

Karena hanya merupakan panduan praktis yang digunakan untuk keperluan darurat,
sangat disarankan agar anda membaca peraturan – peraturan terkait dengan
prosedur saat anda diperiksa, setidaknya sangat disarankan anda untuk membaca
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga peraturan – peraturan
terkait lainnya.

Agar lebih aman dan nyaman, anda sangat disarankan untuk menghubungi kantor –
kantor Organisasi Bantuan Hukum atau Firma – Firma Hukum atau Organisasi
Advokat agar anda segera didampingi oleh seorang atau lebih kuasa hukum.

Akhir kata, tak ada gading yang tak retak dan perbaikan serta revisi terhadap isi
panduan ini akan terus menerus dilakukan, berdasarkan masukan – masukan dari
anda.     Jika  ada     komentar,  saran,   kritik   silahkan   alamatkan     ke
info[at]anggara[dot]org

Terima kasih

Penulis
II. Ketentuan Hak Cipta

Panduan ini sangat dianjurkan untuk dapat disebarluaskan sepanjang penyebaran
tersebut dilakukan tidak untuk dan/atau memiliki kepentingan komersial. Jika
panduan ini hendak disebarluaskan melalui segala macam dan cara komunikasi dan
untuk kepentingan komersial dan/atau memiliki kepentingan komersial silahkan
hubungi penulis di info[at]anggara[dot]org

III. Cara Menggunakan Panduan Ini

Silahkan lihat pada tiap – tiap bagian yang anda perlukan, panduan ini setidaknya
berdasarkan bagian – bagian tertentu seperti bagian pemeriksaan, penangkapan,
penyitaan, penahanan, penggeledahan badan, penggeledahan rumah, bantuan
hukum dan membuat pengaduan. Anda dapat mempelajari panduan ini untuk
keseluruhan atau membaca per bagian sesuai keperluan

IV. Kritik, Saran, dan Komentar

Penulis sangat mengharapkan kritik, saran, dan komentar anda agar isi panduan ini
dapat terus menerus diperbaiki. Silahkan kontak penulis melalui email di info[at]
anggara[dot] org

V. Definisi – Definisi

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya ataupun keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam UU ini

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam UU ini

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan,
dan peradilan

Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam UU

Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta untuk disita
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun
di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat

Kuasa Hukum adalah seorang atau lebih Advokat yang ditunjuk oleh Anda untuk
mewakili kepentingan anda selama masa proses pemeriksaan di tingkat kepolisian,
kejaksaan, dan/atau Pengadilan

VI. Panduan Saat Pemeriksaan

Jika anda diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, maka pada umumnya korban
akan melaporkan peristiwa pidana tersebut ke kantor kepolisian dan untuk itu anda
akan dipanggil untuk diminta keterangan.

Kecuali tertanggap tangan, maka Pemanggilan tersebut dilakukan surat panggilan
untuk memberikan keterangan di kantor Polisi. Di dalam surat tersebut tertera nama
– nama penyidik dimana anda dapat berhubungan saat diperiksa di kepolisian.
Simpan surat panggilan tersebut.

Saat pemeriksaan di kepolisian, usahakan untuk tetap tenang dan selalu berpikir
dengan baik. Jelaskan identitas anda dengan benar kepada penyidik dan usahakan
untuk bertanya nama, pangkat, dan alamat kantor kepolisian kepada Penyidik yang
memeriksa anda

Pada   pemeriksaan anda berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa
yang   dimengerti tentang tuduhan atau sangkaan yang dikenakan terhadap anda
pada   waktu pemeriksaan dimulai dalam hal anda tidak mengerti bahasa Indonesia,
anda   berhak untuk mendapatkan penerjemah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada prinsipnya untuk menggali informasi
tentang tindak pidana yang anda lakukan, tetapi anda berhak untuk memberikan
keterangan secara bebas dan tanpa tekanan, serta kepada anda tidak boleh diajukan
pertanyaan yang menjerat

Selama dalam proses pemeriksaan anda tidak boleh ditekan, diintimidasi, diancam,
memberikan keterangan diluar apa yang anda ketahui, dipaksa untuk melakukan
sesuatu.

Pada pemeriksaan di tingkat kepolisian, anda memiliki hak untuk didampingi oleh
seorang Advokat sebagai kuasa hukum anda dan anda berhak untuk tidak menjawab
pertanyaan apabila kuasa hukum anda belum ada atau tidak hadir pada saat
pemeriksaan dilakukan.

Anda juga berhak menolak apabila waktu pemeriksaan dilakukan secara tidak wajar,
misalnya pemeriksaan dilakukan pada saat secara umum dianggap sebagai waktu
istirahat. Anda juga berhak untuk meminta jeda waktu untuk sekedar istirahat,
makan, minum, dan melakukan kegiatan ibadah, apabila pemeriksaan dirasakan oleh
anda telah melewati jangka waktu yang sangat lama

Untuk kepentingan pembelaan anda, anda berhak untuk mendapatkan kuasa hukum
yang anda sukai dan anda pilih sendiri. Namun jika anda melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana mati atau diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau
lebih tetapi anda tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat kepolisian yang
bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untuk anda. Kuasa hukum yang
ditunjuk tersebut wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma

Jika anda masuk kategori miskin dan tindakan anda tersebut diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih dan anda tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat
kepolisian yang bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untuk anda.
Kuasa hukum yang ditunjuk tersebut wajib memberikan bantuan hukum secara
cuma – cuma

Jika anda memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka bacalah kembali
setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap diri anda dengan
baik, bila anda menyetujuinya bubuhkan paraf pada setiap lembarnya dan tanda
tangani BAP tersebut. Namun jika anda tidak menyetujuinya karena isinya
bertentangan dengan apa yang anda katakan nyatakan keberatan anda dan mintalah
agar penyidik mengubah keterangan yang ada di BAP sesuai keterangan yang anda
berikan


Tip 1
Ingat, hak untuk didampingi oleh kuasa hukum adalah hak anda, dan penyidik tidak
boleh meminta anda, baik langsung ataupun tidak langsung ataupun melakukan
tindakan yang dapat dianggap mempengaruhi anda, agar anda memutuskan untuk
tidak didampingi oleh kuasa hukum


Anda atau kuasa hukum anda berhak meminta salinan (turunan) Berita Acara
Pemeriksaan terhadap diri anda kepada Penyidik yang memeriksa anda


Tip 2
Meski UU menjamin hak atas salinan (turunan) BAP terhadap diri anda, namun ada
kalanya Penyidik enggan memberikan salinan (turunan) tersebut dengan
mengatakan bahwa BAP tersebut juga nanti akan diberi saat di Pengadilan. Jangan
lelah, ingatkan terus penyidik akan hak anda yang dijamin berdasarkan Pasal 72
UU No 8/1981


Anda atau kuasa hukum anda juga berhak untuk mendapatkan informasi
perkembangan perkara dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP)

Selama proses pemeriksaan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk
mengusahakan dan mengajukan seorang atau lebih saksi atau orang yang memiliki
keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan untuk anda
dan polisi juga wajib memeriksa keterangan saksi dan ahli yang akan meringankan
anda
VII. Penangkapan




(gambar diambil dari http://bit.ly/clziMg)

Penangkapan hanya bisa dilakukan bila anda diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup

Tetaplah tenang jika anda ditangkap, tanyakan kepada petugas anda Surat Perintah
Penangkapan, dan lihat baik – baik isi Surat Perintah Penangkapan. Surat Perintah
Penangkapan berisi identitas anda, identitas petugas yang menangkap anda, alasan
penangkapan anda, uraian singkat perkara kejahatan yang diduga dilakukan oleh
anda serta tempat anda diperiksa

Mintalah kepada petugas yang menangkap anda untuk memperlihatkan identitasnya
atau surat tugasnya

Keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan segera
setelah penangkapan dilakukan.

Pada saat anda ditangkap penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan dan
anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita
Acara Penangkapan tersebut

Namun jika anda tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah
namun penangkap harus segera menyerahkan anda beserta barang bukti yang ada
pada anda kepada Penyidik Pembantu terdekat

Pada saat ditangkap anda tidak boleh disiksa, direndahkan martabatnya dengan cara
– cara diminta membuka/dilucuti pakaian sebagian atau seluruhnya, berjalan
jongkok, disorot oleh kamera televise, dipukul, atau disakiti


Tip 3
Adanya kalanya, Polisi memanggil anda ke kantor polisi, dan sesampainya disana
tiba – tiba anda ditangkap. Penangkapan yang demikian menurut UU No 8/1981
adalah penangkapan yang tidak sah. Sebaiknya jika anda dipanggil ke kantor tanpa
adanya surat – surat resmi panggilan, maka beritahukan kepergian anda kepada
keluarga terdekat dan beri tahu untuk keperluan apa anda pergi ke kantor polisi
VIII. Penahanan




(gambar diambil dari http://bit.ly/bzbb1Z)

Jika anda harus ditahan, janganlah berputus asa, tetaplah tenang dan jangan panik,
segeralah hubungi keluarga anda dan beritahukan jika anda telah ditahan.

Anda hanya bisa ditahan bila penyidik memberikan surat perintah penahanan yang
mencantumkan identitas anda, menyebutkan alasan penahanan, uraian singkat
perkara kejahatan yang dituduhkan, dan tempat anda ditahan

Keluarga anda berhak untuk mendapatkan tembusan surat perintah penahanan, dan
tembusan ini bersifat wajib untuk diberikan oleh penyidik kepada keluarga anda


Tip 4
Syarat – syarat Penahanan yang sah adalah jika anda diduga melakukan tindak
pidana yang diancama dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, penyidik memiliki
alasan bahwa anda akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
dan atau mengulangi tindak pidana


Ingatlah penahanan tidak harus dilakukan dalam sel berjeruji di kantor polisi
ataupun di Rumah Tahanan Negara. Penyidik dapat mempertimbangkan agar anda
ditahan dalam bentuk tahanan lain seperti penahanan di rumah ataupun penahanan
kota.


Catatan 1
Pada umumnya penyidik “enggan” memberikan jenis penahanan rumah ataupun
penahanan kota terhadap tersangka, meski UU No 8/1981 tidak pernah mewajibkan
agar Tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Dalam praktek, meski tidak diatur dalam UU No 8/1981, untuk mengalihkan jenis
penahanan, maka tersangka atau keluarganya atau kuasa hukumnya harus
membuat permintaan tertulis kepada Penyidik
Jangka waktu penahanan anda di tingkat Penyidikan/Kepolisian hanya bisa dilakukan
untuk paling lama 20 hari dan penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh
Penuntut Umum/Kejaksaan untuk paling lama 40 hari. Jika jangka waktu tersebut
terlewatkan maka anda harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum

Pada saat dilakukan penahanan, Penyidik wajib membuat Berita Acara Penahanan
dan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita
Acara Penahanan tersebut

Untuk perpanjangan penahanan, anda berhak mendapatkan surat perintah
perpanjangan penahanan dan keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat
perintah perpanjangan penahanan

Apabila penahanan terhadap diri anda tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan
UU maka anda berhak untuk mendapatkan ganti kerugian

Selama masa penahanan, anda berhak mengajukan permintaan penangguhan
penahanan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak penyidik. Penangguhan
penahanan tersebut dapat diadakan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan
orang

Selama anda ditahan, anda berhak menghubungi kuasa hukum anda pada setiap
saat dan selain itu anda juga berhak untuk menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan perkara ataupun tidak

Selama anda ditahan anda berhak menghubungi atau menerima kunjungan
dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga atau lainnya baik untuk kepentingan
perkara ataupun untuk kepentingan pekerjaan dan juga kekeluargaan

Selama anda ditahan, anda berhak mengirim dan menerima surat dari kuasa
hukum anda dan keluarga anda setiap kali anda perlukan, dan untuk keperluan
tersebut anda berhak disediakan alat tulis menulis selain itu anda juga berhak
untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan

Surat – menyurat yang anda lakukan kepada kuasa hukum anda ataupun keluarga
anda tidak diperiksa oleh Penyidik kecuali penyidik memiliki cukup alasan untuk
menduga bahwa hubungan surat – menyurat itu disalahgunakan.

Jika surat menyurat yang anda lakukan itu ditilik/diperiksa maka hal itu harus
diberitahukan kepada anda dan dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi
cap yang berbunyi “telah ditilik”


Cerita dari Tempat Tahanan

Seorang ibu yang anaknya terlibat tindak pidana narkotika dan ditahan di tempat
tahanan yang berlokasi di Jakarta Timur, menyatakan bahwa ia sempat berbincang
dengan anaknya dan anaknya bercerita jika di tempat tersebut seperti kerajaan dan
ada sistem kasta. Ia mengaku bahwa tiap hari ia telah “diteror” melalui sms oleh
orang – orang yang mengaku teman anaknya di tahanan yang meminta uang kamar
sebesar 400 – 600 ribu. Jika sang ibu punya uang sebesar 400 ribu maka si anak
berada ditempat yang menurut versi mereka lebih baik kondisinya dan tidak perlu
bekerja (dalam arti tidak perlu cuci baju, bebersih kamar). Karena takut dengan
keselamatan anaknya, sang Ibu bahkan sempat mengirim uang melalui transfer
Bank ke no akun yang pemiliknya tidak teridentifikasi

Selain diminta uang kamar, si Ibu juga sering “diteror” melalui sms untuk
mengirimkan voucher pulsa minimal 25 ribu. Ketika di konfirmasi ke si anak, voucher
pulsa senilai 25 ribu itu akan dihargai dengan uang sejumlah 15 ribu, dan jika
voucher itu 50 ribu akan dihargai sebesar 35 ribu. Voucher itu digunakan untuk
membeli indomie, kopi, dan rokok.


IX. Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan adalah hak dari Tersangka dimana pelaksanaannya pada
waktu penahanan masih resmi dilakukan dan pelaksanaan penahanan dihentikan
dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi/pejabat yang menahan
menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang
lain yang bertindak sebagai penjamin penangguhan.

Ketentuan penangguhan penahanan dapat ditemui dalam

Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau
hakim,   sesuai   dengan    kewenangan   masing-masing,    dapat   mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang,
berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu
dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa
melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Penjelasan Pasal 31
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar
rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau
terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak
yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau
terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk
usaha mendapatkan bantuan hukum.

Penangguhan Penahanan dapat terjadi atas beberapa kondisi yang harus dipenuhi
yaitu:
    1. Atas permintaan tertulis dari Tersangka atau Keluarganya
    2. Disetujui oleh Instansi/Pejabat yang berwenang dengan syarat dan jaminan
       yang ditetapkan (baik berupa uang ataupun berupa orang)
    3. Ada persetujuan dari Tersangka untuk mematuhi syarat – syarat yang
       ditentukan yang berupa wajib lapor dan/atau tidak keluar rumah dan/atau
       tidak keluar kota
X. Penyitaan




(diambil dari http://bit.ly/cUWL1T)

Dalam proses penyidikan, sangat mungkin ada benda – benda milik anda yang akan
disita oleh penyidik namun penyitaan hanya dapat dilakukan apabila ada surat izin
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat

Jika barang anda akan disita, mintalah Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat dan catat identitas petugas yang menyita barang anda dan buat
catatan sendiri atas barang – barang anda yang disita

Penyidik harus memperlihatkan benda – benda yang akan disita dan disaksikan oleh
Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT dan dua orang saksi

Namun dalam keadaan yang       sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan
tanpa surat ijin penyitaan     dari Ketua Pengadilan Negeri setempat akan tetapi
penyitaaan dalam kondisi ini   hanya bisa dilakukan atas benda bergerak dan penyidik
wajib melaporkan kepada        Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk diperoleh
persetujuannya

Dalam hal anda tertangkap tangan maka Penyidik dapat menyita benda dan alat
yang diduga telah digunakan oleh anda dalam suatu tindak pidana atau benda lain
yang dipakai sebagai barang bukti


Tip 5
Syarat Benda – benda yang dapat disita adalah:
    • Benda atau tagihan tersangka yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai
       hasil dari tindak pidana
    • Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana
       atau untuk mempersiapkan tindak pidana
    • Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan tindak
       pidana
    • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan menlakukan tindak pidana
    • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
       dilakukan
Ingat! Selain benda – benda tersebut diatas, maka Penyitaan tidak dapat dan tidak
boleh dilakukan
Jika benda yang disita itu dikuasai oleh pihak lain, maka penyidik memiliki
kewenangan untuk memerintahkan agar orang yang menguasai benda tersebut
diserahkan kepada penyidik dan orang tersebut berhak untuk mendapatkan surat
tanda penerimaan

Seluruh benda sitaan tersebut harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga
untuk kepentingan di luar kepentingan pemeriksaan.

Setelah melakukan penyitaan penyidik membacakan di hadapan atau kepada orang
dari mana benda itu disita atau kepada keluarganya dan kepada ketiga orang saksi
dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka/keluarganya, dan penghuni rumah
serta dua orang saksi dan/atau Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT.

Apabila yang bersangkutan tidak mau membubuhkan tanda tangan pada berita acara
penyitaan maka penyidik membuat catatan tentang itu dan menyebutkan alasan
penolakan tersebut.

Penyidik harus menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada orang dari
mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita
Acara Penyitaan

Benda – benda yang disita harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak
apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara
tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak
pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau
ditutup demi hukum

XI. Penggeledahan Rumah




(diambil dari http://bit.ly/9RwSQ5)

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara normal, maka penggeledahan baru
dapat dilakukan atas ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Oleh karena itu
anda atau keluarga anda berhak meminta surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri
setempat tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dalam keadaan luar biasa dan mendesak,
penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapat ijin dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat namun setelah dilakukan penggeledahan, maka penyidik harus
melaporkan penggeledahan tersebut dan meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat.
Penggeledahan juga sedapat mungkin dilakukan oleh Penyidik pada waktu siang hari
dan bukan pada malam hari

Dalam penggeledahan rumah, maka Penyidik harus memperlihatkan surat tugas
dan/atau surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Penggeledahan rumah, apabila si penghuni/pemilik menyetujui untuk dilakukan
penggeledahan, maka proses penggeledahan harus didampingi oleh dua orang saksi.
Tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, maka proses penggeledahan dianggap sebagai
penggeledahan liar. Saksi tersebut harus diambil dari warga lingkungan sekitar
rumah tersebut.

Dalam hal penghuni/pemilik rumah tidak ada/tidak menyetujui dilakukannya
penggeledahan, maka Penyidik harus menghadirkan Kepala Desa/Lurah/Ketua
RW/Ketua RT dan dua orang saksi dari lingkungan setempat.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, maka dalam waktu 2 hari harus dibuat
beria acara penggeledahan rumah dan harus dibacakan berita acara tersebut kepada
yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka/keluarganya, dan
penghuni rumah serta dua orang saksi dan/atau Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua
RT.

Lihatlah oleh anda apakah telah sesuai barang – barang yang digeledah tersebut,
jika tidak sesuai nyatakan penolakan anda untuk menandatangani berita acara
tersebut dan dalam berita acara tersebut harus dituliskan alasan penolakan anda.

Salinan berita acara penggeledahan harus diterima oleh penghuni rumah.


Tip 6
Sebaiknya penghuni rumah, juga membuat catatan yang detail tentang ruangan dan
benda – benda yang digeledah, termasuk membuat catatan tentang petugas yang
melakukan penggeledahan


XII. Penggeledahan Badan




(diambil dari http://bit.ly/b0mp4x)

Untuk kepentingan penyidikan, maka dapat dilakukan penggeledahan badan
terhadap diri anda, dalam hal ini penggeledahan dilakukan terhadap pakaian, benda
– benda yang dibawa serta serta penggeledahan terhadap rongga badan
Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya bertujuan mencari benda-benda yang
tersembunyi di dalam badan untuk di sita. Adapun benda yang dicari tersebut
haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang
dituduhkan

Pada waktu menangkap anda, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian
termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan
alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.

Pada waktu anda ditanggap atau pada saat dihadapkan ke penyidik maka penyidik
berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan anda.

Penggeledahan    badan,  khususnya terhadap  perempuan,  dilakukan oleh
penyidik/pemyidik pembantu perempuan atau dapat meminta bantuan seorang
perempuan yang dapat dipercaya.

Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta
bantuan pejabat kesehatan/paramedis. Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di
ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum.

Dengan begitu, seorang perempuan yang akan digeledah, khususnya pada bagian
rongga badan dapat menolak untuk digeledah/diperiksa jika penyidik/penyidik
pembantunya bukanlah seorang perempuan.

Dalam penggeledahan ini, penyidik harus segera membuat Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) yang dilakukan terhadap penggeledahan ini, dan jangan lupa untuk melihat
dan membaca kembali isi BAP tersebut.

Dan yang penting jangan lupa untuk Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan
dimaksud

XIII. Bantuan Hukum




(gambar diambil dari http://bit.ly/cJkgGL)

Bantuan hukum dalam proses pidana merupakan salah satu hak yang dijamin dalam
KUHAP. Pasal 54 KUHAP telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa berhak untuk
mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan
yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang
advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat
dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan
karena menurut Pasal 115 KUHAP, pendampingan seorang advokat terhadap
kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan, atau mendengarkan (within
sight and within hearing) inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut
dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya
terbatas untuk melihat saja (within sight).

Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56,
jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan
hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang
tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau
lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule
dalam KUHAP adalah yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP.


Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-
undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau
terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun
atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima
tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma cuma.


Dalam proses ini, khusus untuk penerapan Pasal 56, tentunya, pejabat yang
berwenang harus menunjuk penasihat hukum bagi kepentingan tersangka/terdakwa.
Standar Miranda rule ini dapat ditemukan dalam Putusan MA No 1565 K/Pid/1991
tertanggal 16 September 1993 dan Putusan MA No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29
Mei 1998

Menurut MA dalam Putusan No 1565 K/Pid/1991 menyatakan bahwa
“apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak
menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan
penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”

Menurut MA dalam putusannya No. 367 K/Pid/1998 menyatakan bahwa
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, ditemukan fakta bahwa
terdakwa diperiksa dalam tingkat penyidikan masing-masing pada tanggal 31
Desember 19996, tanggal 3 Januari 1997 dan tanggal 6 Januari 1997 dan dalam
tingkat penuntutan tanggal 1 Maret 1997, tidak ditunjuk penasihat hukum untuk
mendampingi Nya, sehingga bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita
Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum batal demi hukum dan oleh karena
itu penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di
sidang Pengadilan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum.”

Selain itu penerapan miranda rule juga ditegaskan dalam berbagai putusan
pengadilan PN Tegal No 34/Pid.B/1995 tertanggal 26 Juni 1995, Putusan PN Blora No
11/Pid.B/2003/PN.Bla tertanggal 13 Februari 2003, Putusan PN Wonosari No
22/Pid.B/2002/Pn.WNS tertanggal 15 April 2002 jo Putusan PT Yogyakarta No
03/PID/PLW/2002/PTY


Tip 7
Dalam pemeriksaan di Kepolisian, pada umumnya hak bantuan hukum bagi
Tersangka, terutama orang miskin, hanya dijalankan untuk sekedar formalitas agar
tidak melanggar ketentuan Pasal 56 KUHAP. Tersangka pada umumnya dipengaruhi
secara tidak langsung untuk tidak memakai bantuan seorang Advokat yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan juga Berita
Acara Penolakan Penunjukkan Advokat.

Meskipun terkadang ada penunjukkan Advokat dari Penyidik, namun dalam beberapa
kasus ternyata orang yang ditunjuk bukanlah Advokat. Untuk itu, sangat disarankan
agar anda menghubungi organisasi bantuan hukum atau Pusat Bantuan Hukum
PERADI agar anda mendapatkan bantuan hukum dari seorang Advokat yang
profesional


XIV. Hak – Hak Tersangka dalam UU No 8 Tahun 1981

UU No 8 Tahun 1981 telah memuat begitu banyak hak mengenai Tersangka
diantaranya adalah :

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut
umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu
pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti
olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-
undang ini.

Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau
terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun
atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima
tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma cuma.

Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undangundang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan
berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam
menghadapi proses perkaranya.

Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan
menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang
penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang
serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya
dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak
yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau
terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk
usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan
penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya
dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa
untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya,
dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang
diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan
alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya
atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau
pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh
penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu
diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali
kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari
rohaniwan.

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan
atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala
tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan
putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti         kerugian   dan   rehabilitasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
XV. Sumber Bacaan/Referensi

•   M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar
    Grafika, 2000
•   Drs. M. Sofyan Lubis, SH, Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum
    Pemeriksaan, Pustaka Yustisia, 2010
•   UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

XVI. Daftar Alamat Organisasi Bantuan Hukum

Pusat Bantuan Hukum PERADI
Puri Imperium Office Plaza UG 21
Jl. Kuningan Madya Kav 5 – 6 Jakarta 12980
Telp/Fax (62-21) 83703156 – 83703157
Email: info@pbhperadi.org

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12510
Tel: (62-21) 7972662, 79192564
Fax: (62-21) 79192519
E-mail : office@elsam.or.id

Yayasan LBH Indonesia
Jl. Dipenogoro No. 74 Jakarta Pusat 10320 INDONESIA
Telepon: (62-21)3929840
Fax: (62-21) 31930140
E-mail : info@ylbhi.or.id

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya 148,
Jakarta Timur 131150 Indonesia
Telp (62-21) 8591 8064.
Fax (62-21) 8591 8065.
Email: pbhi@pbhi.or.id

LBH APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
Phone: (62-21) 87797289
Fax: (62-21) 87793300
Email: apiknet@centrin.net.id

LBH Pers
Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H. No.1A Komp. BIER
Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870
Telp : (62-21) 8295372, Fax (62-21) 8295701
E-mail : lbhpers@yahoo.com

More Related Content

What's hot

Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamanan
Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamananContoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamanan
Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamananAnggy Wahyu Dwi Surya
 
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenStruktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenWidiya Ocek
 
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan KerjaKumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan KerjaMarino Alsangkily
 
Buku kkl & pkl akhir 2
Buku kkl & pkl akhir 2Buku kkl & pkl akhir 2
Buku kkl & pkl akhir 2Bagas Fajar R
 
Surat untuk dewan juri
Surat untuk dewan juriSurat untuk dewan juri
Surat untuk dewan juriMembangun city
 
Perbandingan administrasi negara Australia Vs Indonesia
Perbandingan administrasi negara Australia Vs IndonesiaPerbandingan administrasi negara Australia Vs Indonesia
Perbandingan administrasi negara Australia Vs IndonesiaSiti Sahati
 
Proposal sponsor
Proposal sponsorProposal sponsor
Proposal sponsorLis Lis
 
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...Saidiman Ahmad
 
Tantangan makanan khas daerah
Tantangan makanan khas daerahTantangan makanan khas daerah
Tantangan makanan khas daerahKadal Terbang
 
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di IndonesiaKelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di IndonesiaEddy Mahendra
 
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan Batik
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan BatikBiaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan Batik
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan BatikZufar Asyraf Al
 
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...Idik Saeful Bahri
 
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatifTeknik analisis data kuantitatif dan kualitatif
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatifNastiti Rahajeng
 
Proposal Pengajian Akbar
Proposal Pengajian AkbarProposal Pengajian Akbar
Proposal Pengajian AkbarGembel Kismin
 

What's hot (20)

Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamanan
Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamananContoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamanan
Contoh surat dinas tentang permohonan bantuan keamanan
 
Rundown eed goes to bali
Rundown eed goes to baliRundown eed goes to bali
Rundown eed goes to bali
 
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenStruktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
 
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan KerjaKumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
Kumpulan TOR / Kerangka Acuan Kerja
 
Buku kkl & pkl akhir 2
Buku kkl & pkl akhir 2Buku kkl & pkl akhir 2
Buku kkl & pkl akhir 2
 
Surat untuk dewan juri
Surat untuk dewan juriSurat untuk dewan juri
Surat untuk dewan juri
 
Perbandingan administrasi negara Australia Vs Indonesia
Perbandingan administrasi negara Australia Vs IndonesiaPerbandingan administrasi negara Australia Vs Indonesia
Perbandingan administrasi negara Australia Vs Indonesia
 
Surat permohonan dana
Surat permohonan danaSurat permohonan dana
Surat permohonan dana
 
Proposal sponsor
Proposal sponsorProposal sponsor
Proposal sponsor
 
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...
Kinerja Presiden Jokowi: Evaluasi Publik Nasional Setahun Terpilih Menjadi Pr...
 
Tantangan makanan khas daerah
Tantangan makanan khas daerahTantangan makanan khas daerah
Tantangan makanan khas daerah
 
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di IndonesiaKelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
 
Soal lcc 3(kelas xi)
Soal lcc 3(kelas xi)Soal lcc 3(kelas xi)
Soal lcc 3(kelas xi)
 
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan Batik
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan BatikBiaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan Batik
Biaya yang Diperlukan Dalam Proses Pembuatan Batik
 
Contoh bap
Contoh bapContoh bap
Contoh bap
 
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...
Pendidikan anti korupsi - Hubungan faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi...
 
FORM PEMILIHAN KETUA RT
FORM PEMILIHAN KETUA RTFORM PEMILIHAN KETUA RT
FORM PEMILIHAN KETUA RT
 
Proposal jamur
Proposal jamurProposal jamur
Proposal jamur
 
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatifTeknik analisis data kuantitatif dan kualitatif
Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif
 
Proposal Pengajian Akbar
Proposal Pengajian AkbarProposal Pengajian Akbar
Proposal Pengajian Akbar
 

Similar to PanduanPemeriksaanPolisi

Similar to PanduanPemeriksaanPolisi (20)

Bukumerah bm
Bukumerah bmBukumerah bm
Bukumerah bm
 
Hukum Acara Pidana militer.ppt
Hukum Acara Pidana militer.pptHukum Acara Pidana militer.ppt
Hukum Acara Pidana militer.ppt
 
11988944.ppt
11988944.ppt11988944.ppt
11988944.ppt
 
Makalah praperadilan
Makalah praperadilanMakalah praperadilan
Makalah praperadilan
 
WAWANCARA DAN INTEROGASI, OPERASI PENYAMARAN DAN PENIUP PELUIT
WAWANCARA DAN INTEROGASI, OPERASI PENYAMARAN  DAN PENIUP PELUITWAWANCARA DAN INTEROGASI, OPERASI PENYAMARAN  DAN PENIUP PELUIT
WAWANCARA DAN INTEROGASI, OPERASI PENYAMARAN DAN PENIUP PELUIT
 
Kitab undang undang hukum acara pidana kuhap
Kitab undang undang hukum acara pidana kuhapKitab undang undang hukum acara pidana kuhap
Kitab undang undang hukum acara pidana kuhap
 
Kitab undang undang hukum acara pidana
Kitab undang undang hukum acara pidanaKitab undang undang hukum acara pidana
Kitab undang undang hukum acara pidana
 
Kuhap
KuhapKuhap
Kuhap
 
Pendampingan hukum
Pendampingan hukumPendampingan hukum
Pendampingan hukum
 
Makalah PPKN Bab Hukum
Makalah PPKN Bab HukumMakalah PPKN Bab Hukum
Makalah PPKN Bab Hukum
 
sedikit tentang praperadilan
sedikit tentang praperadilansedikit tentang praperadilan
sedikit tentang praperadilan
 
Acara pidana
Acara pidanaAcara pidana
Acara pidana
 
Kuhap
KuhapKuhap
Kuhap
 
Materi 5.ppt
Materi 5.pptMateri 5.ppt
Materi 5.ppt
 
162430228-Strategi-Pidana.ppt
162430228-Strategi-Pidana.ppt162430228-Strategi-Pidana.ppt
162430228-Strategi-Pidana.ppt
 
Tugas hukum pidana
Tugas  hukum pidanaTugas  hukum pidana
Tugas hukum pidana
 
2 kepentingandanasashkacpid
2 kepentingandanasashkacpid2 kepentingandanasashkacpid
2 kepentingandanasashkacpid
 
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANAPPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
 
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
 
Materi 5.ppt
Materi 5.pptMateri 5.ppt
Materi 5.ppt
 

More from Business Opportunity

Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah Nasional
Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah NasionalSekolah Berbasis Internasional dan Sekolah Nasional
Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah NasionalBusiness Opportunity
 
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )Business Opportunity
 
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )Business Opportunity
 
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )Business Opportunity
 
Step by Step Facebook the Next Level
Step by Step Facebook the Next LevelStep by Step Facebook the Next Level
Step by Step Facebook the Next LevelBusiness Opportunity
 

More from Business Opportunity (20)

Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah Nasional
Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah NasionalSekolah Berbasis Internasional dan Sekolah Nasional
Sekolah Berbasis Internasional dan Sekolah Nasional
 
Kriteria Sekolah Standar Nasional
Kriteria Sekolah Standar NasionalKriteria Sekolah Standar Nasional
Kriteria Sekolah Standar Nasional
 
Panduan BOS 2010 untuk Sekolah
Panduan BOS 2010 untuk SekolahPanduan BOS 2010 untuk Sekolah
Panduan BOS 2010 untuk Sekolah
 
Blog Profit Blue Prints
Blog Profit Blue PrintsBlog Profit Blue Prints
Blog Profit Blue Prints
 
Manajemen Sekolah
Manajemen SekolahManajemen Sekolah
Manajemen Sekolah
 
Ebook Tentang Blog
Ebook Tentang BlogEbook Tentang Blog
Ebook Tentang Blog
 
Ebook Social Media Network
Ebook Social Media NetworkEbook Social Media Network
Ebook Social Media Network
 
Ebook E-Commerce
Ebook E-CommerceEbook E-Commerce
Ebook E-Commerce
 
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )
Ebook Jaringan Komunikasi Komputer ( Networking )
 
Ebook Tutorial Linux
Ebook Tutorial LinuxEbook Tutorial Linux
Ebook Tutorial Linux
 
Ebook Tutorial Design Wireless
Ebook Tutorial Design WirelessEbook Tutorial Design Wireless
Ebook Tutorial Design Wireless
 
Ebook Panduan Internet
Ebook Panduan InternetEbook Panduan Internet
Ebook Panduan Internet
 
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )
Panduan DNS Nawala ( Internet Filter )
 
Indonesia for Sale
Indonesia for SaleIndonesia for Sale
Indonesia for Sale
 
Ebook Internet Sehat
Ebook Internet SehatEbook Internet Sehat
Ebook Internet Sehat
 
Panduan Toko Online
Panduan Toko OnlinePanduan Toko Online
Panduan Toko Online
 
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )
Pedoman Cara Berekspresi secara Online ( Citizens in Action )
 
Step by Step Facebook the Next Level
Step by Step Facebook the Next LevelStep by Step Facebook the Next Level
Step by Step Facebook the Next Level
 
Keajaiban Berbagi
Keajaiban BerbagiKeajaiban Berbagi
Keajaiban Berbagi
 
Amplop Rezeki
Amplop RezekiAmplop Rezeki
Amplop Rezeki
 

Recently uploaded

Modul persamaan perakaunan prinsip akaun
Modul persamaan perakaunan prinsip akaunModul persamaan perakaunan prinsip akaun
Modul persamaan perakaunan prinsip akaunnhsani2006
 
slide presentation bab 2 sain form 2.pdf
slide presentation bab 2 sain form 2.pdfslide presentation bab 2 sain form 2.pdf
slide presentation bab 2 sain form 2.pdfNURAFIFAHBINTIJAMALU
 
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa ya
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa yaSoal accurate terbaru untuk mahasiswa ya
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa yaMonaAmelia
 
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdfWahyudinST
 
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DModul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DAbdiera
 
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptx
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptxLATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptx
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptxnataliadwiasty
 
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptxTeknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptxwongcp2
 
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdfShintaNovianti1
 
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...NiswatuzZahroh
 
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY SKILL",
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY  SKILL",RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY  SKILL",
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY SKILL",Kanaidi ken
 
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasih
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian KasihTeks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasih
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasihssuserfcb9e3
 
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxKeberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxLeniMawarti1
 
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxSBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxFardanassegaf
 
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdf
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdfAPRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdf
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdfVenyHandayani2
 
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024MALISAAININOORBINTIA
 
materi pembelajaran tentang INTERNET.ppt
materi pembelajaran tentang INTERNET.pptmateri pembelajaran tentang INTERNET.ppt
materi pembelajaran tentang INTERNET.pptTaufikFadhilah
 
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxTopik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxsyafnasir
 
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...jumadsmanesi
 
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKA
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKAPPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKA
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKARenoMardhatillahS
 
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdfsandi625870
 

Recently uploaded (20)

Modul persamaan perakaunan prinsip akaun
Modul persamaan perakaunan prinsip akaunModul persamaan perakaunan prinsip akaun
Modul persamaan perakaunan prinsip akaun
 
slide presentation bab 2 sain form 2.pdf
slide presentation bab 2 sain form 2.pdfslide presentation bab 2 sain form 2.pdf
slide presentation bab 2 sain form 2.pdf
 
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa ya
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa yaSoal accurate terbaru untuk mahasiswa ya
Soal accurate terbaru untuk mahasiswa ya
 
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
5. HAK DAN KEWAJIBAN JEMAAH indonesia.pdf
 
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase DModul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 8 Fase D
 
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptx
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptxLATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptx
LATIHAN SOAL SISTEM PENCERNAAN KELAS 11pptx
 
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptxTeknik Menjawab Kertas P.Moral SPM  2024.pptx
Teknik Menjawab Kertas P.Moral SPM 2024.pptx
 
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf
1.2.a.6. Demonstrasi Konstektual - Modul 1.2 (Shinta Novianti - CGP A10).pdf
 
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...
Pembuktian rumus volume dan luas permukaan bangung ruang Tabung, Limas, Keruc...
 
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY SKILL",
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY  SKILL",RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY  SKILL",
RENCANA + Link2 Materi TRAINING "Effective LEADERSHIP & SUPERVISORY SKILL",
 
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasih
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian KasihTeks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasih
Teks ucapan Majlis Perpisahan Lambaian Kasih
 
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptxKeberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
Keberagaman-Peserta-Didik-dalam-Psikologi-Pendidikan.pptx
 
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptxSBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
SBM_Kelompok-7_Alat dan Media Pembelajaran.pptx
 
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdf
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdfAPRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdf
APRESIASI SURAT DAN MASUKAN CGP ANGKATAN X.pdf
 
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024
PAMPHLET PENGAKAP aktiviti pengakap 2024
 
materi pembelajaran tentang INTERNET.ppt
materi pembelajaran tentang INTERNET.pptmateri pembelajaran tentang INTERNET.ppt
materi pembelajaran tentang INTERNET.ppt
 
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptxTopik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
Topik 1 - Pengenalan Penghayatan Etika dan Peradaban Acuan Malaysia.pptx
 
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...
UNGGAH PEGANGAN LOKAKARYA DAN PENDAMPINGAN INDIVIDU DALAM KEGIATAN PEMBEKALAN...
 
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKA
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKAPPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKA
PPT TEKS TANGGAPAN KELAS 7 KURIKUKULM MERDEKA
 
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf
1.2.a.6 Dekon modul 1.2. DINI FITRIANI.pdf
 

PanduanPemeriksaanPolisi

  • 1. Panduan Praktis Untuk Awam Pada Saat Pemeriksaan di Kepolisian Ditulis oleh Anggara Jakarta 2010
  • 2. I. Pendahuluan Panduan ini dibuat untuk sekedar memudahkan anda untuk melakukan self advocacy (pembelaan untuk diri sendiri) saat anda harus diperiksa di tingkat kepolisian ataupun oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam posisi apabila anda diduga kuat melakukan sebuah tindak pidana Karena hanya merupakan panduan praktis yang digunakan untuk keperluan darurat, sangat disarankan agar anda membaca peraturan – peraturan terkait dengan prosedur saat anda diperiksa, setidaknya sangat disarankan anda untuk membaca UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga peraturan – peraturan terkait lainnya. Agar lebih aman dan nyaman, anda sangat disarankan untuk menghubungi kantor – kantor Organisasi Bantuan Hukum atau Firma – Firma Hukum atau Organisasi Advokat agar anda segera didampingi oleh seorang atau lebih kuasa hukum. Akhir kata, tak ada gading yang tak retak dan perbaikan serta revisi terhadap isi panduan ini akan terus menerus dilakukan, berdasarkan masukan – masukan dari anda. Jika ada komentar, saran, kritik silahkan alamatkan ke info[at]anggara[dot]org Terima kasih Penulis
  • 3. II. Ketentuan Hak Cipta Panduan ini sangat dianjurkan untuk dapat disebarluaskan sepanjang penyebaran tersebut dilakukan tidak untuk dan/atau memiliki kepentingan komersial. Jika panduan ini hendak disebarluaskan melalui segala macam dan cara komunikasi dan untuk kepentingan komersial dan/atau memiliki kepentingan komersial silahkan hubungi penulis di info[at]anggara[dot]org III. Cara Menggunakan Panduan Ini Silahkan lihat pada tiap – tiap bagian yang anda perlukan, panduan ini setidaknya berdasarkan bagian – bagian tertentu seperti bagian pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, penahanan, penggeledahan badan, penggeledahan rumah, bantuan hukum dan membuat pengaduan. Anda dapat mempelajari panduan ini untuk keseluruhan atau membaca per bagian sesuai keperluan IV. Kritik, Saran, dan Komentar Penulis sangat mengharapkan kritik, saran, dan komentar anda agar isi panduan ini dapat terus menerus diperbaiki. Silahkan kontak penulis melalui email di info[at] anggara[dot] org V. Definisi – Definisi Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya ataupun keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita
  • 4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat Kuasa Hukum adalah seorang atau lebih Advokat yang ditunjuk oleh Anda untuk mewakili kepentingan anda selama masa proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan/atau Pengadilan VI. Panduan Saat Pemeriksaan Jika anda diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, maka pada umumnya korban akan melaporkan peristiwa pidana tersebut ke kantor kepolisian dan untuk itu anda akan dipanggil untuk diminta keterangan. Kecuali tertanggap tangan, maka Pemanggilan tersebut dilakukan surat panggilan untuk memberikan keterangan di kantor Polisi. Di dalam surat tersebut tertera nama – nama penyidik dimana anda dapat berhubungan saat diperiksa di kepolisian. Simpan surat panggilan tersebut. Saat pemeriksaan di kepolisian, usahakan untuk tetap tenang dan selalu berpikir dengan baik. Jelaskan identitas anda dengan benar kepada penyidik dan usahakan untuk bertanya nama, pangkat, dan alamat kantor kepolisian kepada Penyidik yang memeriksa anda Pada pemeriksaan anda berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang tuduhan atau sangkaan yang dikenakan terhadap anda pada waktu pemeriksaan dimulai dalam hal anda tidak mengerti bahasa Indonesia, anda berhak untuk mendapatkan penerjemah. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada prinsipnya untuk menggali informasi tentang tindak pidana yang anda lakukan, tetapi anda berhak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan, serta kepada anda tidak boleh diajukan pertanyaan yang menjerat Selama dalam proses pemeriksaan anda tidak boleh ditekan, diintimidasi, diancam, memberikan keterangan diluar apa yang anda ketahui, dipaksa untuk melakukan sesuatu. Pada pemeriksaan di tingkat kepolisian, anda memiliki hak untuk didampingi oleh seorang Advokat sebagai kuasa hukum anda dan anda berhak untuk tidak menjawab pertanyaan apabila kuasa hukum anda belum ada atau tidak hadir pada saat pemeriksaan dilakukan. Anda juga berhak menolak apabila waktu pemeriksaan dilakukan secara tidak wajar, misalnya pemeriksaan dilakukan pada saat secara umum dianggap sebagai waktu istirahat. Anda juga berhak untuk meminta jeda waktu untuk sekedar istirahat, makan, minum, dan melakukan kegiatan ibadah, apabila pemeriksaan dirasakan oleh anda telah melewati jangka waktu yang sangat lama Untuk kepentingan pembelaan anda, anda berhak untuk mendapatkan kuasa hukum yang anda sukai dan anda pilih sendiri. Namun jika anda melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi anda tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat kepolisian yang
  • 5. bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untuk anda. Kuasa hukum yang ditunjuk tersebut wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma Jika anda masuk kategori miskin dan tindakan anda tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan anda tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat kepolisian yang bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untuk anda. Kuasa hukum yang ditunjuk tersebut wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma Jika anda memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka bacalah kembali setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap diri anda dengan baik, bila anda menyetujuinya bubuhkan paraf pada setiap lembarnya dan tanda tangani BAP tersebut. Namun jika anda tidak menyetujuinya karena isinya bertentangan dengan apa yang anda katakan nyatakan keberatan anda dan mintalah agar penyidik mengubah keterangan yang ada di BAP sesuai keterangan yang anda berikan Tip 1 Ingat, hak untuk didampingi oleh kuasa hukum adalah hak anda, dan penyidik tidak boleh meminta anda, baik langsung ataupun tidak langsung ataupun melakukan tindakan yang dapat dianggap mempengaruhi anda, agar anda memutuskan untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum Anda atau kuasa hukum anda berhak meminta salinan (turunan) Berita Acara Pemeriksaan terhadap diri anda kepada Penyidik yang memeriksa anda Tip 2 Meski UU menjamin hak atas salinan (turunan) BAP terhadap diri anda, namun ada kalanya Penyidik enggan memberikan salinan (turunan) tersebut dengan mengatakan bahwa BAP tersebut juga nanti akan diberi saat di Pengadilan. Jangan lelah, ingatkan terus penyidik akan hak anda yang dijamin berdasarkan Pasal 72 UU No 8/1981 Anda atau kuasa hukum anda juga berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Selama proses pemeriksaan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mengusahakan dan mengajukan seorang atau lebih saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan untuk anda dan polisi juga wajib memeriksa keterangan saksi dan ahli yang akan meringankan anda
  • 6. VII. Penangkapan (gambar diambil dari http://bit.ly/clziMg) Penangkapan hanya bisa dilakukan bila anda diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tetaplah tenang jika anda ditangkap, tanyakan kepada petugas anda Surat Perintah Penangkapan, dan lihat baik – baik isi Surat Perintah Penangkapan. Surat Perintah Penangkapan berisi identitas anda, identitas petugas yang menangkap anda, alasan penangkapan anda, uraian singkat perkara kejahatan yang diduga dilakukan oleh anda serta tempat anda diperiksa Mintalah kepada petugas yang menangkap anda untuk memperlihatkan identitasnya atau surat tugasnya Keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan. Pada saat anda ditangkap penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan dan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penangkapan tersebut Namun jika anda tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah namun penangkap harus segera menyerahkan anda beserta barang bukti yang ada pada anda kepada Penyidik Pembantu terdekat Pada saat ditangkap anda tidak boleh disiksa, direndahkan martabatnya dengan cara – cara diminta membuka/dilucuti pakaian sebagian atau seluruhnya, berjalan jongkok, disorot oleh kamera televise, dipukul, atau disakiti Tip 3 Adanya kalanya, Polisi memanggil anda ke kantor polisi, dan sesampainya disana tiba – tiba anda ditangkap. Penangkapan yang demikian menurut UU No 8/1981 adalah penangkapan yang tidak sah. Sebaiknya jika anda dipanggil ke kantor tanpa adanya surat – surat resmi panggilan, maka beritahukan kepergian anda kepada keluarga terdekat dan beri tahu untuk keperluan apa anda pergi ke kantor polisi
  • 7. VIII. Penahanan (gambar diambil dari http://bit.ly/bzbb1Z) Jika anda harus ditahan, janganlah berputus asa, tetaplah tenang dan jangan panik, segeralah hubungi keluarga anda dan beritahukan jika anda telah ditahan. Anda hanya bisa ditahan bila penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas anda, menyebutkan alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang dituduhkan, dan tempat anda ditahan Keluarga anda berhak untuk mendapatkan tembusan surat perintah penahanan, dan tembusan ini bersifat wajib untuk diberikan oleh penyidik kepada keluarga anda Tip 4 Syarat – syarat Penahanan yang sah adalah jika anda diduga melakukan tindak pidana yang diancama dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, penyidik memiliki alasan bahwa anda akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana Ingatlah penahanan tidak harus dilakukan dalam sel berjeruji di kantor polisi ataupun di Rumah Tahanan Negara. Penyidik dapat mempertimbangkan agar anda ditahan dalam bentuk tahanan lain seperti penahanan di rumah ataupun penahanan kota. Catatan 1 Pada umumnya penyidik “enggan” memberikan jenis penahanan rumah ataupun penahanan kota terhadap tersangka, meski UU No 8/1981 tidak pernah mewajibkan agar Tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan Negara. Dalam praktek, meski tidak diatur dalam UU No 8/1981, untuk mengalihkan jenis penahanan, maka tersangka atau keluarganya atau kuasa hukumnya harus membuat permintaan tertulis kepada Penyidik
  • 8. Jangka waktu penahanan anda di tingkat Penyidikan/Kepolisian hanya bisa dilakukan untuk paling lama 20 hari dan penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum/Kejaksaan untuk paling lama 40 hari. Jika jangka waktu tersebut terlewatkan maka anda harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum Pada saat dilakukan penahanan, Penyidik wajib membuat Berita Acara Penahanan dan anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penahanan tersebut Untuk perpanjangan penahanan, anda berhak mendapatkan surat perintah perpanjangan penahanan dan keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah perpanjangan penahanan Apabila penahanan terhadap diri anda tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan UU maka anda berhak untuk mendapatkan ganti kerugian Selama masa penahanan, anda berhak mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak penyidik. Penangguhan penahanan tersebut dapat diadakan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang Selama anda ditahan, anda berhak menghubungi kuasa hukum anda pada setiap saat dan selain itu anda juga berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan perkara ataupun tidak Selama anda ditahan anda berhak menghubungi atau menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga atau lainnya baik untuk kepentingan perkara ataupun untuk kepentingan pekerjaan dan juga kekeluargaan Selama anda ditahan, anda berhak mengirim dan menerima surat dari kuasa hukum anda dan keluarga anda setiap kali anda perlukan, dan untuk keperluan tersebut anda berhak disediakan alat tulis menulis selain itu anda juga berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan Surat – menyurat yang anda lakukan kepada kuasa hukum anda ataupun keluarga anda tidak diperiksa oleh Penyidik kecuali penyidik memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa hubungan surat – menyurat itu disalahgunakan. Jika surat menyurat yang anda lakukan itu ditilik/diperiksa maka hal itu harus diberitahukan kepada anda dan dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik” Cerita dari Tempat Tahanan Seorang ibu yang anaknya terlibat tindak pidana narkotika dan ditahan di tempat tahanan yang berlokasi di Jakarta Timur, menyatakan bahwa ia sempat berbincang dengan anaknya dan anaknya bercerita jika di tempat tersebut seperti kerajaan dan ada sistem kasta. Ia mengaku bahwa tiap hari ia telah “diteror” melalui sms oleh orang – orang yang mengaku teman anaknya di tahanan yang meminta uang kamar sebesar 400 – 600 ribu. Jika sang ibu punya uang sebesar 400 ribu maka si anak berada ditempat yang menurut versi mereka lebih baik kondisinya dan tidak perlu
  • 9. bekerja (dalam arti tidak perlu cuci baju, bebersih kamar). Karena takut dengan keselamatan anaknya, sang Ibu bahkan sempat mengirim uang melalui transfer Bank ke no akun yang pemiliknya tidak teridentifikasi Selain diminta uang kamar, si Ibu juga sering “diteror” melalui sms untuk mengirimkan voucher pulsa minimal 25 ribu. Ketika di konfirmasi ke si anak, voucher pulsa senilai 25 ribu itu akan dihargai dengan uang sejumlah 15 ribu, dan jika voucher itu 50 ribu akan dihargai sebesar 35 ribu. Voucher itu digunakan untuk membeli indomie, kopi, dan rokok. IX. Penangguhan Penahanan Penangguhan Penahanan adalah hak dari Tersangka dimana pelaksanaannya pada waktu penahanan masih resmi dilakukan dan pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi/pejabat yang menahan menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin penangguhan. Ketentuan penangguhan penahanan dapat ditemui dalam Pasal 31 (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Penjelasan Pasal 31 Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Pasal 60 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum. Penangguhan Penahanan dapat terjadi atas beberapa kondisi yang harus dipenuhi yaitu: 1. Atas permintaan tertulis dari Tersangka atau Keluarganya 2. Disetujui oleh Instansi/Pejabat yang berwenang dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan (baik berupa uang ataupun berupa orang) 3. Ada persetujuan dari Tersangka untuk mematuhi syarat – syarat yang ditentukan yang berupa wajib lapor dan/atau tidak keluar rumah dan/atau tidak keluar kota
  • 10. X. Penyitaan (diambil dari http://bit.ly/cUWL1T) Dalam proses penyidikan, sangat mungkin ada benda – benda milik anda yang akan disita oleh penyidik namun penyitaan hanya dapat dilakukan apabila ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat Jika barang anda akan disita, mintalah Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan catat identitas petugas yang menyita barang anda dan buat catatan sendiri atas barang – barang anda yang disita Penyidik harus memperlihatkan benda – benda yang akan disita dan disaksikan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT dan dua orang saksi Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan tanpa surat ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat akan tetapi penyitaaan dalam kondisi ini hanya bisa dilakukan atas benda bergerak dan penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk diperoleh persetujuannya Dalam hal anda tertangkap tangan maka Penyidik dapat menyita benda dan alat yang diduga telah digunakan oleh anda dalam suatu tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti Tip 5 Syarat Benda – benda yang dapat disita adalah: • Benda atau tagihan tersangka yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana • Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana • Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan tindak pidana • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan menlakukan tindak pidana • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan Ingat! Selain benda – benda tersebut diatas, maka Penyitaan tidak dapat dan tidak boleh dilakukan
  • 11. Jika benda yang disita itu dikuasai oleh pihak lain, maka penyidik memiliki kewenangan untuk memerintahkan agar orang yang menguasai benda tersebut diserahkan kepada penyidik dan orang tersebut berhak untuk mendapatkan surat tanda penerimaan Seluruh benda sitaan tersebut harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga untuk kepentingan di luar kepentingan pemeriksaan. Setelah melakukan penyitaan penyidik membacakan di hadapan atau kepada orang dari mana benda itu disita atau kepada keluarganya dan kepada ketiga orang saksi dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka/keluarganya, dan penghuni rumah serta dua orang saksi dan/atau Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT. Apabila yang bersangkutan tidak mau membubuhkan tanda tangan pada berita acara penyitaan maka penyidik membuat catatan tentang itu dan menyebutkan alasan penolakan tersebut. Penyidik harus menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa. Anda atau kuasa hukum anda berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penyitaan Benda – benda yang disita harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum XI. Penggeledahan Rumah (diambil dari http://bit.ly/9RwSQ5) Dalam penggeledahan yang dilakukan secara normal, maka penggeledahan baru dapat dilakukan atas ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Oleh karena itu anda atau keluarga anda berhak meminta surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan dalam keadaan luar biasa dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat namun setelah dilakukan penggeledahan, maka penyidik harus melaporkan penggeledahan tersebut dan meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  • 12. Penggeledahan juga sedapat mungkin dilakukan oleh Penyidik pada waktu siang hari dan bukan pada malam hari Dalam penggeledahan rumah, maka Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan/atau surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penggeledahan rumah, apabila si penghuni/pemilik menyetujui untuk dilakukan penggeledahan, maka proses penggeledahan harus didampingi oleh dua orang saksi. Tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, maka proses penggeledahan dianggap sebagai penggeledahan liar. Saksi tersebut harus diambil dari warga lingkungan sekitar rumah tersebut. Dalam hal penghuni/pemilik rumah tidak ada/tidak menyetujui dilakukannya penggeledahan, maka Penyidik harus menghadirkan Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT dan dua orang saksi dari lingkungan setempat. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, maka dalam waktu 2 hari harus dibuat beria acara penggeledahan rumah dan harus dibacakan berita acara tersebut kepada yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka/keluarganya, dan penghuni rumah serta dua orang saksi dan/atau Kepala Desa/Lurah/Ketua RW/Ketua RT. Lihatlah oleh anda apakah telah sesuai barang – barang yang digeledah tersebut, jika tidak sesuai nyatakan penolakan anda untuk menandatangani berita acara tersebut dan dalam berita acara tersebut harus dituliskan alasan penolakan anda. Salinan berita acara penggeledahan harus diterima oleh penghuni rumah. Tip 6 Sebaiknya penghuni rumah, juga membuat catatan yang detail tentang ruangan dan benda – benda yang digeledah, termasuk membuat catatan tentang petugas yang melakukan penggeledahan XII. Penggeledahan Badan (diambil dari http://bit.ly/b0mp4x) Untuk kepentingan penyidikan, maka dapat dilakukan penggeledahan badan terhadap diri anda, dalam hal ini penggeledahan dilakukan terhadap pakaian, benda – benda yang dibawa serta serta penggeledahan terhadap rongga badan
  • 13. Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya bertujuan mencari benda-benda yang tersembunyi di dalam badan untuk di sita. Adapun benda yang dicari tersebut haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan Pada waktu menangkap anda, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita. Pada waktu anda ditanggap atau pada saat dihadapkan ke penyidik maka penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan anda. Penggeledahan badan, khususnya terhadap perempuan, dilakukan oleh penyidik/pemyidik pembantu perempuan atau dapat meminta bantuan seorang perempuan yang dapat dipercaya. Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis. Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum. Dengan begitu, seorang perempuan yang akan digeledah, khususnya pada bagian rongga badan dapat menolak untuk digeledah/diperiksa jika penyidik/penyidik pembantunya bukanlah seorang perempuan. Dalam penggeledahan ini, penyidik harus segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap penggeledahan ini, dan jangan lupa untuk melihat dan membaca kembali isi BAP tersebut. Dan yang penting jangan lupa untuk Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan dimaksud XIII. Bantuan Hukum (gambar diambil dari http://bit.ly/cJkgGL) Bantuan hukum dalam proses pidana merupakan salah satu hak yang dijamin dalam KUHAP. Pasal 54 KUHAP telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
  • 14. Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP, pendampingan seorang advokat terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan, atau mendengarkan (within sight and within hearing) inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within sight). Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule dalam KUHAP adalah yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Pasal 54 Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang- undang ini. Pasal 55 Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Pasal 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma cuma. Dalam proses ini, khusus untuk penerapan Pasal 56, tentunya, pejabat yang berwenang harus menunjuk penasihat hukum bagi kepentingan tersangka/terdakwa. Standar Miranda rule ini dapat ditemukan dalam Putusan MA No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 dan Putusan MA No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 Menurut MA dalam Putusan No 1565 K/Pid/1991 menyatakan bahwa “apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima” Menurut MA dalam putusannya No. 367 K/Pid/1998 menyatakan bahwa “Bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, ditemukan fakta bahwa terdakwa diperiksa dalam tingkat penyidikan masing-masing pada tanggal 31 Desember 19996, tanggal 3 Januari 1997 dan tanggal 6 Januari 1997 dan dalam tingkat penuntutan tanggal 1 Maret 1997, tidak ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Nya, sehingga bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum batal demi hukum dan oleh karena
  • 15. itu penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang Pengadilan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum.” Selain itu penerapan miranda rule juga ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan PN Tegal No 34/Pid.B/1995 tertanggal 26 Juni 1995, Putusan PN Blora No 11/Pid.B/2003/PN.Bla tertanggal 13 Februari 2003, Putusan PN Wonosari No 22/Pid.B/2002/Pn.WNS tertanggal 15 April 2002 jo Putusan PT Yogyakarta No 03/PID/PLW/2002/PTY Tip 7 Dalam pemeriksaan di Kepolisian, pada umumnya hak bantuan hukum bagi Tersangka, terutama orang miskin, hanya dijalankan untuk sekedar formalitas agar tidak melanggar ketentuan Pasal 56 KUHAP. Tersangka pada umumnya dipengaruhi secara tidak langsung untuk tidak memakai bantuan seorang Advokat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan juga Berita Acara Penolakan Penunjukkan Advokat. Meskipun terkadang ada penunjukkan Advokat dari Penyidik, namun dalam beberapa kasus ternyata orang yang ditunjuk bukanlah Advokat. Untuk itu, sangat disarankan agar anda menghubungi organisasi bantuan hukum atau Pusat Bantuan Hukum PERADI agar anda mendapatkan bantuan hukum dari seorang Advokat yang profesional XIV. Hak – Hak Tersangka dalam UU No 8 Tahun 1981 UU No 8 Tahun 1981 telah memuat begitu banyak hak mengenai Tersangka diantaranya adalah : Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. Pasal 51 Untuk mempersiapkan pembelaan : a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai; b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. Pasal 52 Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Pasal 53 (1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
  • 16. (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178. Pasal 54 Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang- undang ini. Pasal 55 Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Pasal 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma cuma. Pasal 57 (1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undangundang ini. (2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya. Pasal 58 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak. Pasal 59 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Pasal 60 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum. Pasal 61 Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya
  • 17. dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. Pasal 62 (1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis. (2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan. (3) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik". Pasal 63 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. Pasal 64 Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Pasal 65 Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Pasal 66 Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Pasal 67 Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Pasal 68 Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya. Pasal 72 Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
  • 18. XV. Sumber Bacaan/Referensi • M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2000 • Drs. M. Sofyan Lubis, SH, Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, Pustaka Yustisia, 2010 • UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana XVI. Daftar Alamat Organisasi Bantuan Hukum Pusat Bantuan Hukum PERADI Puri Imperium Office Plaza UG 21 Jl. Kuningan Madya Kav 5 – 6 Jakarta 12980 Telp/Fax (62-21) 83703156 – 83703157 Email: info@pbhperadi.org Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jl. Siaga II No.31 Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510 Tel: (62-21) 7972662, 79192564 Fax: (62-21) 79192519 E-mail : office@elsam.or.id Yayasan LBH Indonesia Jl. Dipenogoro No. 74 Jakarta Pusat 10320 INDONESIA Telepon: (62-21)3929840 Fax: (62-21) 31930140 E-mail : info@ylbhi.or.id Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya 148, Jakarta Timur 131150 Indonesia Telp (62-21) 8591 8064. Fax (62-21) 8591 8065. Email: pbhi@pbhi.or.id LBH APIK Jakarta Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540 Phone: (62-21) 87797289 Fax: (62-21) 87793300 Email: apiknet@centrin.net.id LBH Pers Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H. No.1A Komp. BIER Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870 Telp : (62-21) 8295372, Fax (62-21) 8295701 E-mail : lbhpers@yahoo.com