Ajukan Diri Justice Collaborator, Gatot Ingin Bongkar Semua Anggota DPRD Sumut yang Terima Suap

Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut

Tribun Medan
Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan kembali sebagai tersangka atas kasus gratifikasi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Gatot Pujo Nugroho dan isteri mudanya, Evy Susanti sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pembongkar kejahatan. Gatot Pujo Nugroho ajukan diri jadi pembongkar kejahatan suap untuk DPRD Sumut dan gagalnya hak interpelasi DPRD Sumut. Sedangkan istrinya, Evy Susanti berkeinginan menjadi pembongkar kejahatan dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan suap untuk Patrice Rio Capella.

Justice collaborator adalah pelaku yang sekaligus menjadi saksi untuk memberikan keterangan. Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia bisa membeberkan keterangan lengkap di pengadilan dengan status sebagai pelaku juga saksi.

Pelaksana harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan, KPK sudah menerima surat pengajuan dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti untuk menjadi justice collaborator. Menurut Yuyuk, permohonan tersebut sedang dalam proses di level Pimpinan KPK.

"Surat pengajuan JC (Justice Collaborator) untuk GPN dan ES sudah diterima. Sekarang dalam proses," ujar Yuyuk menjawab www.tribun-medan.com via WhatsApp, Jumat (27/11/2015) petang.

Disebut-sebut dalam permohonannya, Gatot bersedia membuka semua anggota DPRD Sumut yang menerima uang darinya. Kepada penyidik, Gatot menyebut tidak hanya lima orang dari pihak DPRD Sumut yang menerima suap.

Yuyuk mengatakan, berkas Gatot dan istrinya Evy Susanti dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan suap Patrice Rio Capella sudah P21 (lengkap). Dua kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, berkas Gatot terkait suap ke DPRD Sumut, belum selesai.

Namun Yuyuk tidak menjawab pertanyaan www.tribun-medan.com, yang mengomfirmasi adanya informasi keinginan Gatot untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

"Rencana limpah ke pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan GPN dan ES untuk dua kasus, yakni suap hakim PTUN Medan dan suap anggota DPR RI (Patrice Rio Capella). Untuk Suap DPRD Sumut belum tuntas. Nanti kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan aku info ya," ujar Yuyuk tak menyebut tanggal pasti pelimpahan tersebut.

Disinggung kembali alasan mengapa harus disidang di Jakarta, Yuyuk juga tidak menjawab.

Yuyuk menampik rumor, bahwa KPK akan stop kepada lima tersangka dari kalangan mantan dan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan. Meski Yuyuk mengakui KPK memprioritaskan terhadap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK tidak akan berhenti di lima anggota DPRD sebagai tersangka. Masih akan dikembangkan. Memang prioritas sekarang pada yang sudah jadi tersangka," ujar Yuyuk yang mengaku menjawab terkait hal ini karena sudah mendapat penjelasan dari penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

Terpisah, Yanuar P Wasesa, Pengacara Gatot Pujo Nugroho yang coba langsung dikonfirmasi www.tribun-medan.com tentang alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator dan terkait informasi permintaan kliennya agar di sidangkan di Tipikor Medan, belum berhasil.

Beberapa kali selularnya dihubung terdengar nada 'dialihkan'. Pesan singkat dilayangkan www.tribun-medan.com minta wawancara perihal tersebut juga belum dijawab Yanuar.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar P Wasesa membenarkan dua kliennya mengajukan diri ke KPK untuk menjadi justice collaborator.

"Iya (ajukan), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).

Yanuar mengatakan, surat tersebut diserahkan ke KPK sekira tiga hari yang lalu. Namun, Yanuar mengaku tidak tahu apa saja yang akan diungkap kedua kliennya kepada penyidik dengan adanya permohonan justice collaborator itu.

"Saya tidak tahu soal itu, pengajuannya juga pribadi. Tidak lewat saya," kata Yanuar.

(fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved