Hapuskan Persyaratan Pajak 3 Bulan Terahir Pada Dokumen Pengadaan

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat beberapa perubahan yang cukup signifikan yang bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu poin penting pada Perpres ini adalah Pasal I angka 3 yang mengubah ketentuan Pasal 19 Ayat (1) huruf l yang sebelumnya bertuliskan:

“sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.”

berubah menjadi:

“memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.”

Hal ini berarti ketentuan perpajakan yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun persyaratan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak boleh lagi mempersyaratkan laporan bulanan pajak 3 bulan terakhir.

Ini memang merupakan kemajuan yang cukup berarti, karena alangkah banyaknya penawaran yang digugurkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pajak 3 bulan terakhir.

Ini tidak sepenuhnya kesalahan penyedia saja, melainkan beberapa pokja yang tidak mengetahui ketentuan perpajakan. Salah satunya adalah ketentuan batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Masa. Masih banyak Pokja yang mempersyaratkan laporan pajak bulan sebelumnya padahal pemasukan penawaran dibawah tanggal 20. Aturan perpajakan menetapkan batas akhir pelaporan adalah tanggal 20 sehingga apabila sebelum tanggal 20 maka penyedia belum memiliki laporan bulanan pajak bulan sebelumnya.

Salah satu permasalahan yang terjadi adalah perubahan persyaratan perpajakan yaitu penambahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang tidak tertuang dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Yang terjadi adalah digugurkannya penyedia yang tidak memasukkan bukti lapor Pasal 25/29 padahal penyedia sudah melaporkan pajak Pasal 4.

Dengan dihapuskannya persyaratan ini, maka kebingungan mengenai pasal-pasal perpajakan dapat dihindari. Apalagi ke depannya akan dikembangkan Informasi Kinerja Penyedia yang akan menilai kinerja seluruh penyedia berbasis elektronik, sehingga dokumen kualifikasi tidak perlukan lagi dalam pengadaan barang/jasa.

Perlu diketahui, Perpres ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 16 Januari 2015, sehingga diharapkan seluruh Pokja untuk menyesuaikan dokumen pengadaan yang saat ini sedang disusun atau yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

10 Responses to Hapuskan Persyaratan Pajak 3 Bulan Terahir Pada Dokumen Pengadaan

  1. kujang101 says:

    Khusus PPN, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 30 bulan n+1.

    Tapi ya sudahlah, toh syarat ini telah dihapuskan.

  2. chan says:

    Jadi nampaknya wacana pengadaan langsung tanpa tender dibawah 100 juta tidak jadi dituangkan dalam perpres ini

  3. Zokeher says:

    Apakah standar dokumen pengadaan harus di lampirkan secara utuh dlm dokumen pengadaan, atau hanya sebagai acuan saja? Karena jika hrs d lampirkan secara utuh tentunya akan membuat dokumen pengadaan menjd sangat tebal. SBD nya saja ada yg hampir 200 halaman..

  4. d-Yet says:

    Ada sedikit kekeliruan pemahaman perpajakan yang menyebabkan kekeliruan terhadap redaksional frasa “telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir” dan penjelasannya.
    Memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berarti peserta pengadaan seharusnya sudah memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan/OP tahun terakhir, dan kewajiban menyampikan semua spt masa PPN/PPnBM, PPh masa 21/23, 26, PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 19, PPh 25 selama januari-desember tahun terakhir, karena kewajiban menyampikan spt-spt tersebut tidak ada laporan tahunannya, hanya laporan masa artinya bukan menyederhanakan dari hanya tiga bulan terakhir menjadi tahunan saja, tapi malah makin meluas menjadi satu tahun terakhir. Kewajiban SPT Tahunan dan SPT masa adalah kewajiban yang berbeda.
    Seharusnya kalau yang dimaksudkan adalah hanya menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan/OP tahun terakhir frasa “telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir” diganti saja dengan ” telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan/OP tahun terakhir yang telah jatuh tempo”.
    Tapi ini berkonsekwensi peserta pengadaan yg tidak patuh perpajakan bisa saja mengikuti proses pengadaan dan malah mengajarkan kepada calon calon peserta pengadaan hanya memenuhi kewajiban SPT Tahunan PPh Badan/OP saja tanpa memenuhi kewajiban SPT Masa. Sementara disisi lain calaon-calon peserta pengadaan merupakan calon-calon penerima pembayaran/uang dari negara

  5. Kelik says:

    Tahun ini (2016) pada bulan Mei tanggal 10 Dokumen Penawaran kami kirim, Penawaran kami digugurkan karena SPT tahun nan kami masih memakai SPT tahun 2014, sementara SPT Tahun 2015 memang sudah keluar dari tanggal 29 April 2016, tetapi pada tanggal pengiriman Dokumen Lelang diatas belum kami ambil. Apakah oleh sebab tersebut kami bisa digugurkan, terima kasih atas penjelasannya.

  6. rimata says:

    yang dimaksud dengan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir apakah dapat diartikan selain melaporkan SPT tahunan juga termasuk melunasi pajak terhutang?

  7. ridwan says:

    Untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 1 tahun dan belum dapat melaporkan SPT Tahunan apakah dapat mengakibatkan digugurkan saat lelang? Mohon penjelasannya. Terima kasih

  8. suherman says:

    Di tempat saya, masih ada instani yang mensyaratkan laporan pajak 3 bulan berjalan

  9. mysel says:

    bagaimana kalau perusahaan yang baru berdiri Junli 2017,dan belum mempunyai SPT Tahunan,sedangkan di dokumen lelang berbunyi memiliki SPT Tahun 2016
    apakah itu menggugurkan

  10. @mysel, yang memehami aturan perpajakan tentu adalah Ditjen Pajak, bukan Pokja ULP. Kalau ada penyedia yang secara hukum belum memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, ya jangan digugurkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.