richard.gantengAvatar border
TS
richard.ganteng
[SELURUH MARKETING BROKER LOKAL TERANCAM PENJARA] KARENA MELANGGAR HUKUM ..
seluruh BROKER LOKAL MELANGGAR HUKUM GAN .. !!!
karena merekrut tenaga marketing secara massive tanpa IZIN WAKIL PIALANG !!!

JANGAN CUMAN BROKER LUAR YANG DI BLOKIR ... !!!

PENJARAKAN SELURUH MARKETING BROKER LOKAL

BUAT MARKETING BROKER LOKAL ... MENDINGAN SEGERA KABUR .. >! ! jangan sampai anda jadi korban TEAM LEADER MARGIN DROP
Sudah ada team yang lagi HUNTING kesalahan FATAL BROKER LOKAL INI !!!!



nih undang undangnya :

Dapat dilihat dari Peraturan Bappepti No. 57 / Bappepti / KP / 9 / 2005 : Pasal 1
”Izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib memenuhi
ketentuan undang-undang No. 32 Tahun 1997 tenteng Perdagangan Berjangka
Komoditi, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Komoditi”. Pasal 2 ayat (1) Kegiatan Wakil Pialang
Berjangka hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan setelah mendapat izin dari
Bappepti, dan ayat (2) Izin Wakil Pialang Berjangka hanya dapat diberikan oleh
orang perorangan yang memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka dan telah
lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappepti.
Pasal 5 ”Persetujuan Izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan hanya berlaku
selama Wakil Pialang Berjangkatersebut bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka
yang bersangkutan”. Pasal 6 ”Izin Wakil Pialang Berjangka berakhir apabila yang
bersangkutan” :
a. meninggal dunia ;
b. dicabut izinnya oleh Bappepti.


Ketentuan teknis Perilaku Wakil Pialang Berjangka dapat dilihat dalam SK
Bappepti No.64/Bappepti/Per/1/2009 yaitu , antara lain :

1. Hanya Wakil Pialamg Berjangka yang berwenang berhubungan langsung
dengan calon Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak
Berjangka.


2. Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud adalah melakukan hubungan
dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun
melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.


3. Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan
langsung dengan caloan Nasabah meliputi :
a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka yang akan
ditransaksikan;
b. menjelaskan mengenai risisko Perdagangan Berjangka;
c. menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko;
d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme
transaksi ;
e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
f. menendatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;

4. Pelaksanaan kewenangan Wakil Pialang Bejangka terhadap seorang calon
Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wakil Pialang yang sama.


5. Apabila Wakil Pialang Berjangka berhalangan berhubungan langsung
dengan Nasabah dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
sehingga tidak dapat melaksanakan kewenangannya, maka Wakil Pialang
Berjangka yang bersangkutan dapat digantikan oleh Wakil Pialang
Berjangka yang lain

0
3.9K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan