KPK Temukan 63 Ribu Wajib Pajak Industri Sawit Kemplang Pajak

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 08:05 WIB
Selain penghindaran pajak, KPK juga menyatakan Ditjen Pajak tak mendorong kepatuhan Wajib Pajak di industri sawit sehingga diduga merugikan negara.
Selain penghindaran pajak, KPK juga menyatakan Ditjen Pajak tak mendorong kepatuhan Wajib Pajak di sektor perkebunan sawit sehingga merugikan negara. (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 63 ribu Wajib Pajak di sektor industri sawit bermasalah, terkait dengan dugaan penghindaran setoran pajak dan pemungutan yang tak optimal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit 2016 milik KPK menemukan Ditjen Pajak tak mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) di sektor perkebunan sawit sehingga terjadi penurunan pendapatan negara.

WP itu terdiri dari badan maupun orang pribadi di sektor komoditas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, mengutip data Ditjen Pajak, menyatakan ada sekitar 70.918 WP baik badan maupun orang pribadi yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Namun, hanya sekitar 9,6 persen yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

ADVERTISEMENT

Jika dikalkulasi, maka ada sekitar 63 ribu WP yang tak melaporkan SPT Pajak ke Ditjen Pajak.

SPT Pajak secara umum adalah sarana WP guna melaksanakan kewajiban perpajakan setiap tahun, yang dikerjakan melalui perhitungan sendiri atau self assessment.

“Tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan sebesar 46,3 persen, turun dari 70,6 persen pada 2011,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (3/5). “Sedangkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi sebesar 6,3 persen, turun dari 42,4 persen pada 2011.”

KPK Temukan 63 Ribu Wajib Pajak Industri Sawit (EMBARGO)Salah seorang pekerja tengah mengangkat Tandan Buah Segar di perkebunan sawit. (CNN Indonesia/Agustiyanti)
Lembaga antikorupsi itu menemukan rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh dugaan praktik penghindaran maupun pengelakan pajak oleh WP di sektor tersebut. 

KPK menyebut Ditjen Pajak sebenarnya mengetahui hal itu, namun memiliki keterbatasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara karena data serta informasi yang minim. Hal itu, demikian KPK, menyebabkan kontribusi pajak di sektor sawit sangat minim dan tak sesuai dengan perputaran uang di sektor tersebut per harinya. 

Diketahui, realisasi penerimaan pajak di sektor sawit hanya Rp22,2 triliun pada 2015 namun perputaran uang di industri itu diproyeksi mencapai Rp1,2 triliun per hari. 

KPK menyatakan perputaran uang per hari itu baru dihitung dari transaksi perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) dan crude palm oil (CPO), belum termasuk komponen efek pengganda ekonomi lainnya. 

Lembaga antikorupsi itu memproyeksi potensi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit bisa mencapai Rp45 triliun-Rp50 triliun.

“Artinya, pemerintah baru bisa meraup 40 sampai 45 persen potensi pajak dari sektor perkebunan sawit,” kata Pahala. 

KPK juga menyatakan banyak perusahaan yang diduga tak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi lapangan terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Kajian itu memberikan contoh perusahaan yang diduga beroperasi di luar batas HGU yang dimilikinya, namun tak membayar pajaknya.

Pahala menegaskan kondisi semacam itu sering terjadi karena pengawasan dan pengendalian sektor sawit yang tak berjalan dengan baik.

Hal itu, menyebabkan negara dirugikan dan potensi penerimaan pajak yang hilang.

KPK merekomendasikan sejumlah pihak terkait—Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Ditjen Pajak— melakukan integrasi data yakni izin HGU, data ekspor serta perdagangan antar pulau. Tak hanya itu, namun juga ada penegakan hukum bagi WP bandel.

“Ditjen Pajak membangun tipologi wajib pajak yang tak patuh dan melakukan proses penindakan hukum,” kata Pahala.

Terkait dengan rendahnya kepatuhan WP industri sawit, CNNIndonesia.com mengkonfirmasi Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Fadhil Hasan dan Ketua Umum Gapki Joko Supriyono. Namun, sampai berita ini diturunkan tak ada tanggapan dari kedua pengurus asosiasi tersebut.

KPK Temukan 63 Ribu Wajib Pajak Industri Sawit (EMBARGO)KPK meminta Ditjen Pajak untuk melakukan integrasi data dengan instansi terkait menyangkut WP di sektor sawit. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Berkebun Tanpa Izin

Terpisah, hasil penyelidikan Eyes on the Forest (EoF) pada Januari lalu menemukan sedikitnya 25 perusahaan dan satu koperasi di Riau belum punya izin Pelepasan Kawasan hingga 2015, namun sudah mengembangkan tanaman tersebut di atas area seluas 100.093 hektare. 

EoF adalah koalisi LSM yang berbasis di Riau, terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dan WWF Indonesia program Sumatra Tengah.

Laporan itu menyatakan lahan tersebut sebelumnya adalah kawasan hutan, kemudian diubah berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 pada Agustus 2014. 
Pemerintah akhirnya mengubah lahan kawasan hutan itu menjadi bukan kawasan hutan Provinsi Riau seluas 1,63 juta hektare—dan 100.093 hektare di antaranya dipakai oleh perusahaan sawit yang diduga tak berizin.

Riau dan Kalimantan Tengah diketahui adalah provinsi dengan area kebun sawit terluas yakni mencapai 2,4 juta hektare. Lainnya adalah Kalimatan Timur (2,1 juta hektare), dan Kalimatan Barat (1,6 juta hektare).

Konsesi sawit diduga menjadi salah satu tempat terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
“Temuan EoF menunjukkan mayoritas kebun yang dianalisis belum diberikan izin Pelepasan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan hingga 2015,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari, saat dikonfirmasi. “Dapat dipastikan pemodal sawit sudah menduduki kawasan tersebut sejak lama.”

EoF melakukan penyelidikan di lapangan dan diverifikasi dengan Data Progres Pelepasan Kawasan Hutan ke Perkebunan 2015 atau Data Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Perkebunan, mengacu pada Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2015.
Made menegaskan pihaknya juga meminta KPK dan KLHK untuk menyelidiki dugaan pidana terkait dengan perubahan kawasan hutan di provinsi tersebut. Dia mengatakan KPK tak hanya menyelidiki dugaan pidana oleh aparatur negara, namun juga korporasi yang ikut di dalamnya. 

Sedangkan untuk KLHK, dia meminta penyelidikan terhadap perusahaan sawit yang diduga terlibat.

“EoF juga meminta KLHK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan sebelum diterbitkan Keputusan Menteri,” tegas Made.
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER