Bayar Upah di Bawah UMP, Pengusaha Jadi Tersangka

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 20:01 WIB
Pengusaha tersebut diduga melanggar UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.
Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan seorang pengusaha berinisial YS sebagai tersangka. Direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta ini membayar gaji pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Provinsi.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Kemnaker, M Iswandi Hari, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (14/7).

Tindakan YS diduga melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswandi menambahkan, YS telah melakukan pelanggaran pembayaran upah. Ketika itu petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi, termasuk ahli, serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil analisis perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisis hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembayaran upah di bawah UMP DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Iswandi menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dilakukan pihak PPNS hingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengatakan, PPNS memiliki kewenangan tersebut dan proses selanjutnya akan melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Kasus ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Iswandi, karena jabatan Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan baru dibentuk dua tahun lalu.
Meski demikian, kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah sebelum Iswandi menjabat. Kasus demikian diproses oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi di daerah yang bersangkutan.

YS diketahui tidak membayar upah sesuai UMP DKI Jakarta kepada pekerjanya pada periode Januari 2010 sampai Juni 2011.

Mengetahui pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor: B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.

Proses peyidikan juga dilakukan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.
Selama pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Dia terbukti tetap bersikeras bahwa perusahaannya telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

YS pun menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan 2011.

REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER