KSPI Minta Gubernur se-Indonesia Tunda Kenaikan UMP/ Upah Minimum Propinsi

KSPI Minta Gubernur Se Indonesia Tunda Kenaikan UMP

KSPI-Menyikapi rencana pemerintah daerah yang akan menetapkan upah minimum pada tanggal 1 november 2014 khususnya oleh gubernur DKI Jakarta maka dengan ini KSPI meminta penundaan penetapan upah minimum provinsi tidak dilakukan pada tanggal 1 november 2014 tersebut.

Hal ini lazim dilakukan oleh gubernur - gubernur sebelumnya yang menetapkan upah minimum provinsi pada awal bulan desember tahun berjalan dikarenakan gubernur memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa - gesa dalam penetapan upah minimum provinsi.

Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal.

Oleh karena itu KSPI meminta kepada seluruh gubernur se Indonesia untuk menetapkan upah minimum tidak tergesa - gesa (termasuk Gubernur DKI), upah minimum tidak diputuskan pada tanggal 1 November 2014 tetapi diputuskan pada bulan desember 2014.

Hasil survei pasar KSPI bersama beberapa serikat pekerja yang lain dengan menggunakan 60 item KHL maka didapat nilai upah minimum di Jabodetabek berkisar Rp 3 Jt-an.Angka ini sangat logis karena akan lebih mendekatkan nilai upah minimum di Bangkok (Rp 3,2Jt), Manila (Rp 3,6Jt), Kuala Lumpur (Rp 3,2Jt) dalam rangka mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean.Dimana upah buruh di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Bangkok, Manila dan Kuala Lumpur.

KSPI juga mendorong Menaker di Kabinet Jokowi - JK dalam program 100 harinya untuk merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item KHL.

Bilamana hal ini tidak direspons dengan baik oleh para Gubernur dan pemerintahan yang baru maka jutaan buruh sedang mempersiapkan Mogok di daerah dan Mogok nasional.

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP