Kemenhub Cabut Rute Lion Air Yogyakarta-Palangkaraya

Kemenhub Cabut Rute Lion Air Yogyakarta-Palangkaraya

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 17:03 WIB
Jakarta - Kemenhub mencabut Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya. Ini adalah sanksi Kemenhub imbas Lion Air delay parah pada Rabu-Jumat (18/2/2015) lalu.

Pencabutan rute ini dilakukan karena Lion Air belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya dengan nomor penerbangan JT 546/547 lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi 7 kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut sejak surat ini diterbitkan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam rilis, Kamis (26/2/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa 24 Februari 2015 lalu.

Sanksi itu itu dijatuhkan berdasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandara Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015 lalu.

Apabila Lion Air ingin menerbangi kembali rute Yogyakarta-Palangkaraya, agar menempuh prosedur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari direktur jenderal.

"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," kata Suprasetyo.

(nik/nwk)