Terbukti Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Ratu Atut

Terbukti Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:17 WIB
Jakarta -

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Senin (1/9/2014).

Ratu Atut terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta agar MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Atut sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara. Setelah itu Amir-Hamzah yang didampingi advokat Susi Tur Andayani mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada.

Pada 21 September 2013, Atut secara tak sengaja bertemu Akil di Bandara Changi Singapura. "Terdakwa meminta bantuan Akil Mochtar untuk mengawal 3 perkara konstitusi yaitu Pilkada Serang, Tangerang dan Lebak," kata hakim anggota Gosen Butar Butar.

Selanjutnya Atut bertemu Akil Mochtar bersama Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013. Saat itu Atut kembali menanyakan penanganan sengketa 3 Pilkada yakni Lebak, Tangerang, Serang. Dalam pertemuan Atut juga menanyakan kemungkinan pemilihan ulang. "Akil Mochtar menjawab Pilkada tetap dapat diulang," ujar hakim Sutio Jumagi.

Wawan yang diutus Atut mengurus perkara bertemu Akil Mochtar pada 25 September 2013 membicarakan pengurusan perkara Lebak. Dalam komunikasi lanjutan, Akil meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani.

Permintaan ini disampaikan Wawan dalam percakapan telepon Atut usai mendapat informasi soal permintaan duit melalui Susi Tur. Menurut hakim, Susi Tur sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Akil Mochtar pada 28 September 2013.

"M Akil Mochtar menyuruh Susi Tur Andayani agar menyampaikan ke terdakwa untuk menyiapkan Rp 3 miliar agar perkaranya bisa diputus PSU (pemungutan suara ulang)," sambung hakim Gosen.

Atut menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. Atut menurut majelis hakim mengetahui dari awal rencana meminta bantuan Akil menangani sengketa Pilkada Lebak. "Terdakwa menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar ke Akil Mochtar," kata hakim Sutio.

Selanjutnya Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.

Karena tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim, Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jaksel

Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada tanggal 3 Oktober 2013, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdn/rmd)