5 Nestapa PNS di era Jokowi
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla bakal dihadapkan pada tantangan besar berupa pembenahan birokrasi. Sebab, reformasi birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi pemerintahan. Yang mana melibatkan jutaan pegawai dan memerlukan anggaran tidak sedikit jumlahnya.
Bicara soal anggaran belanja pegawai, persoalan ini selalu dikritik. Penyebabnya, porsi atau alokasi anggaran belanja pegawai sangat besar saban tahun. Di sisi lain, kinerja birokrasi tak kunjung membaik. Masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PNS. Mulai dari keluyuran saat jam kerja, bolos usai libur Lebaran, ada pula yang berekening gendut, dan lainnya.
Besarnya anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya gaji PNS, dinilai menjadi beban negara. Bahkan, kinerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Kondisi ini sudah dipetakan presiden terpilih Joko Widodo. Salah satu pembenahan, porsi anggaran belanja pegawai bakal ditekan.
"Belanja perjalanan dinas, pelatihan, IT cukup besar secara agregat. Dalam APBN 2015 itu desain masih boros. Ini nanti harus ada perubahan politik alokasi. Pemetaan mana yang dijadikan penghematan. Lebih fokus kemampuan rakyat. Defisit besar, pemborosan luar biasa," ujar Wasekjen PDIP, yang juga mantan Deputi Kantor Transisi Jokowi JK, Hasto Kristianto beberapa waktu lalu.
Sejumlah aturan untuk menggenjot kinerja PNS pun disiapkan. Jika tidak ditaati, siap-siap gigit jari. Merdeka.com mencatat nestapa PNS di era Jokowi.
Tidak ada kenaikan gaji
Janji kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 6 persen tahun depan, kemungkinan bisa batal. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo menuturkan, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji dinilai berdasarkan kinerja. Mekanisme kenaikan gaji PNS tidak sama dengan yang diberlakukan tahun-tahun sebelumnya.
Eko menjelaskan, kenaikan gaji berdasarkan kinerja akan diatur dalam aturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ditargetkan akan rampung tahun ini dan melunturkan rencana kenaikan gaji.
"Tidak ada kenaikan gaji. PP-nya ditandatangani, nanti kenaikan gaji berdasarkan kinerja. Tidak otomatis seperti sekarang," ucap Eko saat ditemui di Hotel Borobudur di Jakarta, Selasa (7/10).
Anggaran perjalanan dinas disunat
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengakui borosnya anggaran birokrasi dan anggaran PNS. Banyak anggaran terbuang untuk kegiatan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Eko mengaku sependapat dengan tim Joko Widodo yang menyebut bahwa presiden terpilih akan memangkas anggaran birokrasi. Komitmen ini diyakini bakal menghemat uang negara dan selanjutnya bisa dialokasikan ke sektor yang lebih produktif.
"Kalau dilihat nawacita Pak Jokowi semangatnya menghadirkan negara dan pemerintah untuk rakyat supaya lebih efektif dan efisien. Kita setuju itu," ucap Eko ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/10)
Eko mencontohkan, pemborosan anggaran PNS bisa dilihat dari adanya agenda yang hasilnya tidak memberikan dampak signifikan bagi perbaikan dan pelayanan birokrasi. Banyaknya rapat dan pertemuan namun tidak memberikan manfaat untuk masyarakat.
Kegiatan yang seharusnya bisa diurus satu institusi justru dikerjakan banyak institusi yang otomatis membutuhkan dana besar.
"Kita akan review kembali program kegiatan yang ada di K/L masih banya yang bisa dikurangi enggak perlu. Antara lain kurangi belanja meeting, belanja dinas, dan lain lain," tutupnya.
Membebani negara bakal disuruh pensiun dini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.
WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam program yang dijalankan.
"Itu kan harus dihitung berapa biayanya, siapa saja yang dipensiunkan dini, apakah pakai kuota/ketersediaan anggaran. RPP sudah dipersiapkan, nanti tinggal bicara dengan Kemenkeu," ucap Eko ketika ditemui di Hotel Borobudur, kemarin.
Perampingan K/L, nasib PNS tak jelas
Nasib PNS di era Jokowi tidak jelas. Terutama jika program perampingan Kementerian/Lembaga benar-benar diterapkan.
Menteri Keuangan Chatib Basri berpandangan, rencana perampingan kementerian/Lembaga di masa pemerintahan Jokowi-JK tak terlalu berdampak signifikan menghemat anggaran negara. Sebaliknya, dia justru khawatir dengan nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat kebijakan tersebut. Chatib menyangsikan kejelasan status PNS di K/L yang mengalami peleburan.Â
"Kalau digabung, pegawai diapain? Nggak mungkin kan jadi pengangguran. Misalnya Kementerian A dan B dilebur jadi B, nah pegawainya nggak bisa nggak kerja, mereka harus masuk ke B dan tetap harus dapat gaji," tegasnya.
Masuk Sabtu-Minggu
Selama ini, PNS hanya bekerja lima hari dalam sepekan. Di era pemerintahan Jokowi, muncul usulan memaksimalkan kerja PNS.
Beberapa waktu lalu Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla mempertimbangkan usulan dari Organisasi Kemasyarakatan sayap Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa meminta PNS tetap masuk pada sabtu/minggu.
âIni satu ide menurut saya revolusi dari Garda Bangsa bahwa libur pegawai pemerintah dibagi beberapa tahap, sehingga bekerja bisa dilakukan tujuh hari seminggu dengan sistem libur yang dibikin pilihan beberapa hari,â kata Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Eko Sanjoyo di sela-sela Seminar Kebangsaan yang digelar Fraksi PKB MPR di Jakarta, Minggu (14/9).Â
Wakil Ketua Umum DKN Garda Bangsa Anas Nasihin mengajukan usulan agar pemerintahan Jokowi-JK memberlakukan tujuh hari kerja bagi PNS.
âPemerintah bisa di disebut responsif jika PNS-nya bisa bekerja tujuh hari full tanpa hari libur. Tapi, tidak harus full juga kerjanya. Maksud saya hari liburnya bisa dipilih,â kata Anas saat seminar.Â
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaTidak seharusnya perekrutan PNS dikaitkan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca Selengkapnya