3. Berdasarkan
Tahun
Pertumbuhan
kasus
tampak
membesar
mulai
tahun
2013
hingga
tahun
2014.
53%
(41
kasus
dari
72
kasus
UU
ITE)
terjadi
di
tahun
2014.
Angka
rata-‐rata
kasus
UU
ITE
sampai
Oktober
2014
menunjukkan
ada
4
kasus
yang
dilaporkan
per
bulan.
5. Berdasarkan
Gender
Sebanyak
77%
dari
72
kasus
yang
terjadi
menimpa
pada
laki-‐laki,
sedangkan
Perempuan
sebanyak
23%.
6. Berdasarkan
Pasal
UU
ITE
Sebanyak
92%
dilaporkan
dengan
pasal
defamasi
pada
pasal
27
ayat
3
UU
ITE
jo.
Pasal
45
UU
ITE
dan
pasal
310-‐311
KUHP.
Sisanya
dilaporkan
dengan
pasal
penistaan
agama
(5%)
dan
pengancaman
(1%).
7. Berdasar
Media
Internet
Facebook
menempaU
teratas
dengan
49%.
Tetapi
anehnya
media
BBM
dan
SMS
yang
jelas
bukan
untuk
publik
juga
tercatat
bisa
dikenakan
kasus
UU
ITE.
8. Berdasarkan
IdenUtas
Pengadu
Meskipun
awam
paling
besar
(45%)
mencatatkan
kasus,
namun
Pejabat
Publik
juga
memakai
UU
ITE
ini
untuk
mempidanakan
warganya
(37%).
9. Berdasarkan
Proses
Hukum
Sebesar
71%
kasus
diproses
sampai
ke
pengadilan,
namun
hanya
13%
yang
diputus
bersalah
dengan
rentang
hukuman
di
bawah
1
tahun.
29%
kasus
Udak
jelas
kelanjutannya,
berhenU
di
tengah
jalan.
10. Terima
Kasih
Southeast
Asia
Freedom
of
Expression
Network
hWp://id.safenetvoice.org
2014