JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta agar diperlakukan sama dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
Udar yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung masih berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya lantaran ada diskriminasi atas statusnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kalau saya tersangka, Jokowi juga harus dinyatakan tersangka, dan sebaliknya apabila Jokowi tidak bersalah maka Kejaksaan Agung juga harus mencabut status tersangka saya," ujar Udar di Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Tranjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan Tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun.
Udar mendapat status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Oleh karena itu, Udar mengaku iri terhadap Jokowi yang masih bisa tersenyum tanpa ada kasus hukum yang membelitnya. Udar menduga ada kepentingan politik kenapa Jokowi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah jelaskan beberapa hal tentang kasus Bus Transjakarta, berikutnya ini juga menyangkut tentang pribadi saya. Saya juga ingin mendapatkan suatu perlakuan yang seadil-adilnya. Kalau tidak bersalah biarlah saya bisa melangkah lebih lanjut sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS)," tuturnya.
(sus)