Namun pada awal Juli 2015 ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bahwa Dedi sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Saat ini, LBH Jakarta masih akan fokus untuk pemenuhan hak-hak Dedi yang terabaikan selama ia mendekam di rumah tahanan Cipinang. [Baca: Polisi Salah Tangkap Tukang Ojek, Negara Harus Tanggung Jawab]
"Sampai saat ini (gugatan) masih kita pikirkan sebagai opsi. Yang jelas kita akan fasilitasi Dedi untuk pemenuhan hak-haknya. Untuk menentukan berapa nilai kerugian akan kita bicarakan dengan keluarga, itu sepenuhnya hak keluarga. LBH hanya membantu untuk memperjuangkannya," kata Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH untuk Dedi saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut Romy, Dedi dan istrinya yang bernama Nurohmah juga belum berkeinginan untuk menggugat kepolisian.
Kebebasan Dedi, lanjut Romy, saat ini lebih berharga bagi keluarga dibandingkan hal lain. Terlebih pasangan suami istri itu juga baru saja kehilangan anak mereka yang masih balita.
"Dari pihak keluarga untuk sementara sangat bersyukur karena perjungan ini sangat berhasil. Dan bebas pun ini merupakan salah satu kebahagiaan, nanti akan kita pikirkan kembali bagaimana cara ganti ruginya karena ini bukan semata-mata untuk materil tetapi juga agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama," kata Romy.
Namun, LBH Jakarta juga menyoroti kinerja kepolisian yang hingga kini belum berhasil menuntaskan kasus tersebut. Pelaku sebenarnya dari pengeroyokan itu tak kunjung bisa ditangkap.
"Ironisnya, sejak peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang terjadi sampai dengan ditahannya Dedi, pelaku pengeroyokan yang sesungguhnya diperkirakan berjumlah belasan orang telah kabur dan pihak kepolisian tidak berhasil menangkapnya," kata Romy dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.