Setahun Kerja, DPRD Medan Baru Sahkan Dua Ranperda

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2014-2019 patut dipertanyakan. Sejak dilantik setahun lalu, atau tepatnya 9 September

Editor: akb lama
Int
DPRD Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2014-2019 patut dipertanyakan. Sejak dilantik setahun lalu, atau tepatnya 9 September 2014, DPRD Medan baru mengesahkan dua peraturan daerah (perda).

Dua perda tersebut yakni revisi Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan revisi Perda Parkir Tepi Jalan. Dua perda tersebut pun hanya merupakan warisan dari anggota DPRD Medan periode 2009-2014.

Dari 21 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disepakati sesuai dengan surat nomor 171/1335/kep-DPRD/II/2015 tertanggal 9 Februari 2015, baru satu prolegda yang disahkan, yakni Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 yang telah disahkan. Satu hal yang wajar karena memang telah menjadi agenda rutin tahunan.

Sementara itu, sisanya, hingga saat ini masih terparkir di Badan Legislasi (Baleg), dan masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Baleg, Beston Sinaga, tak menampik keadaan tersebut. Ia juga tak memungkiri banyak ranperda yang merupakan produk warisan dari DPRD periode lalu. Namun, ia menguatkan diri dengan menyebut bahwa dalam waktu dekat akan ada empat ranperda yang akan disahkan. Yang ia maksud adalah Ranperda tentang Persampahan, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pengolahan Limbah B3 (Bahan beracun dan berbahaya), dan Ranperda tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing.

"Ada empat yang tinggal menunggu paripurna pengesahan, dan keempatnya juga merupakan warisan dari DPRD Medan periode lalu," katanya.

Pembahasan prolegda-prolegda tersebut, kata Beston, kemungkinan akan terkendala oleh berakhirnya masa alat kelengkapan periode satu tahun pertama, 15 September ini.

“Ada banyak persoalan dalam setiap pembahasan Perda ini. Jadi kalau menurut saya, tidak bakal bisa terkejar sisa prolegda yang ada," katanya, seraya menambahkan bahwa dirinya sebagai Ketua Baleg juga akan berakhir masanya.

Soal ketimpangan besaran anggaran pembuatan prolegda dengan hasil yang dicapai, Beston juga tak menyangkal.

"Ada banyak persoalan dalam pembuatan Perda ini. Kadang naskah akademis kurang atau tidak lengkap. Kemudian administrasi seperti lambannya penunjukan Plt Walikota," katanya.

Perlu diketahui, tahun 2015 ini, DPRD Medan sedikitnya telah menganggarkan biaya perjalanan dinas ke luar kota sebesar Rp 25,2 miliar dengan nomor rekening 1.20.1.20.04.15, dimana Rp 13,5 miliar di antaranya digunakan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.15.01. Dari anggaran ini, Rp 12,9 miliar digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah dengan kode rekening 1.30.1.20.04.15.0.1.5.22.15.02.

Dari anggaran Rp 12,9 miliar untuk perjalanan dinas ke luar kota tersebut, sekali berangkat untuk pimpinan DPRD Medan mendapat sebesar Rp 20,8 juta, sementara untuk anggota sekali berangkat mendapat Rp 17,2 juta.

Adapun 16 prolegda usulan eksekutif Pemko Medan yang masih belum dituntaskan DPRD Medan, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras, Ranperda tentang Izin Pelayanan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Rumah Susun, Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Trafficking, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2015, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2016, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan PT Kawasan Industri Medan Tbk.

Serta empat ranperda yang diusulkan oleh DPRD Medan, yakni Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, Ranperda tentang Nasionalisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Area Publik, Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved