Tiga kalimat:
Dokumen ini membahas masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor yang masih disegel oleh pemerintah kota meskipun sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan gereja tersebut, serta upaya berbagai pihak untuk menegakkan keputusan hukum tersebut.
Victor Silaen: Surat Terbuka Untuk Presiden dan Kapolri
1. Suara
Pembaruan
Senin, 15 Desember 2014 Opini
& Editorial
A 11
Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri
Pada 5 November
lalu, Mendagri
Tjahjo Kumolo
menerima perwakilan
kelompok minoritas
yang mengadukan ke-sulitan
mereka dalam
menjalankan ibadah ka-rena
sikap pemerintah
daerah yang mengabai-k
a n k o n s t i t u s i .
Pertemuan tersebut di-hadiri
oleh perwakilan
Victor Silaen
GKI Yasmin, Ahmadiyah, Syiah,
Bahai dan HKBP Filadelfia.
Jayadi Damanik, salah satu peng-urus
GKI Yasmin yang hadir
dalam pertemuan, menyampaikan
harapan jemaat agar pemerintah
di bawah pemerintahan Presiden
Joko Widodo dapat menegak-kan
putusan Mahkamah Agung
dan Ombudsman RI terkait belum
dicabutnya segel atas gereja
mereka.
“Pak Mendagri selaku salah
satu pembantu presiden mempu-nyai
peran penting dalam kasus
GKI Yasmin, sebagai kontrol dan
pengoreksi pemerintah daerah
yang membangkang terhadap pu-tusan
MA dan Ombudsman,” kata
Jayadi. Ia menambahkan, masa-lah
GKI Yasmin bukan lagi masa-lah
IMB (izin mendirikan ba-ngunan),
melainkan masalah
pembangkangan hukum yang di-lakukan
Pemerintah Kota Bogor.
Menurut UU Pemerintah Daerah,
terkait kasus GKI Yasmin,
Pemerintah Pusat melalui
Mendagri memiliki kewenangan
mengoreksi kebijakan Pemkot
Bogor yang sudah dinyatakan sa-lah
oleh Mahkamah Agung dan
Ombudsman RI.
Menanggapi hal itu, Tjahjo
menegaskan bahwa negara harus
melayani dan melindungi semua
warga negara. “Negara Indonesia
bukan negara berdasarkan agama
apa pun. Ini negara berdasarkan
UUD 1945. Semua harus dilin-dungi,”
kata Tjahjo. Ia juga me-nyatakan
akan segera menggelar
pertemuan lanjutan untuk me-mastikan
kasus-kasus diskrimina-tif
ini segera dihentikan, terma-suk
soal GKI Yasmin.
Sehari sesudahnya, Mendagri
Tjahjo Kumolo mene-gaskan
bahwa pihak-nya
telah menginstruk-sikan
Direktur Jenderal
Kesbangpol Tanribali
Lamo untuk bertemu
pihak kepolisi a n ,
Kemenag, dan Wali
Kota Bogor Bima Arya
Sugiarto. “Saya juga
minta agar Kapolri bisa
menyelesaikan perma-salahan
terkait belum
adanya pelaksanaan putusan
pengadilan untuk membuka GKI
Yasmin,” paparnya setelah acara
rapat koordinasi pejabat eselon I
dan II di kantor Kemdagri (6/11).
Menunggu 2015
Hari ini, setelah lebih dari se-bulan
berlalu, sudah dibukakah
GKI Yasmin yang disegel Pemkot
Bogor pada 10 April 2010 itu?
Belum. Terkait itu saya teringat
pernyataan Kapolri Jenderal
Sutarman, 5 Desember lalu, yang
menggarisbawahi sejumlah peris-tiwa
gangguan keamanan sepan-jang
2014 dan memerintahkan
anggotanya untuk mengantisipasi
agar hal itu tak terjadi lagi pada
2015. “Tidak boleh lagi ada peng-usiran,
pemaksaan, penyegelan,
dan kekerasan lain terhadap sega-la
bentuk aliran keagamaan seba-gaimana
dijamin Pasal 29 UUD
1945,” demikian disampaikan
oleh Kadiv Humas Polri Irjen
Ronny F Sompie.
Pertanyaannya, mengapa ha-rus
menunggu 2015? Apakah ber-arti
segel atas GKI Yasmin baru
akan dicabut tahun depan?
Baiklah, ini memang bukan kapa-sitas
pihak kepolisian untuk men-jawabnya.
Ini merupakan kewe-nangan
pemerintah, mulai dari
Wali Kota Bogor, Gubernur Jawa
Barat, Mendagri sampai akhirnya
Presiden. Namun, sebagaimana
diketahui, Bima Arya yang dilan-tik
menjadi Wali Kota Bogor
yang baru pada 7 April lalu, hing-ga
kini belum bertindak konkret
untuk membuka gembok rumah
ibadah GKI Yasmin it u .
Sementara Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan belum pernah
terdengar suaranya terkait masa-lah
ini.
Akan halnya Mendagri Tjahjo
Kumolo, di atas sudah dikutip
ucapannya lebih dari sebulan si-lam,
yang kedengarannya sejuk
dan membawa harapan baru.
Namun sekali lagi, faktanya GKI
Yasmin tetap tersegel. Alhasil,
kalau tak ada aral-melintang,
pada 21 Desember mendatang je-maat
GKI Yasmin akan kembali
menggelar ibadah solidaritas
(bersama dengan jemaat HKBP
Filadelfia) di depan Istana Negara
untuk yang ke-79 kalinya.
Selanjutnya, 25 Desember nanti,
GKI Yasmin untuk yang ke-3 ka-linya
harus kembali merayakan
Natal di depan Istana Negara.
“
Todung Mulya Lubis
pernah berkirim surat
kepada Presiden SBY,
tertanggal 17 Oktober
2011. Melalui surat itu
ia meminta perhatian
Presiden agar bisa
membantu
menyelesaikan
masalah GKI Yasmin
demi menegakkan
wibawa pemerintah,
HAM, serta keutuhan
bangsa Indonesia.
Sebenarnya masalah GKI
Yasmin ini mudah diatasi. Pada 9
Desember 2010 Mahkamah
Agung selaku lembaga pengadil-an
tertinggi sudah mengeluarkan
putusan hukum yang memenang-kan
GKI Yasmin. Putusan itu ber-kekuatan
hukum tetap (inkracht),
sehingga mestinya Wali Kota
Bogor tunduk dan taat. Tapi, wali
kota saat itu, yakni Diani
Budirarto, membangkang.
Sehingga pada 18 Juli 2011,
Ombudsman RI mengeluarkan
rekomendasi untuk Pemkot
Bogor (yang juga ditembuskan
kepada Presiden dan DPR), yang
intinya menyatakan Wali Kota
Bogor telah melakukan perbuatan
mal-administrasi dan melawan
hukum. Men u r u t Ket u a
Ombudsman RI saat itu, Danang
Girindrawardana, adalah pertan-da
yang tidak baik bagi penegak-an
hukum di Indonesia jika putus-an
MA sebagai putusan hukum
tertinggi di Indonesia tidak diin-dahkan
oleh seorang wali kota.
Pertanyaannya, mengapa Wali
Kota Diani Budiarto berani mem-bangkang?
Menurut Sekda Bogor
saat itu, Bambang Gunawan, pi-hak
Pemkot Bogor mengkuatir-kan
adanya penolakan dari ma-syarakat
sekitar lokasi berdirinya
GKI Yasmin.
Alsan tersebut jelas tak dapat
diterima, karena hukum tak boleh
dikalahkan oleh kemauan seke-lompok
orang – berapa pun ba-nyaknya
jumlah mereka. Apalagi
yang dimaksud masyarakat seki-tar
itu sebenarnya sebagian besar
berasal dari daerah lain di luar
Kota Bogor.
Inilah contoh konkret persoal-an
usang (sudah kerap terjadi) di
negara hukum (rechtsstaat) ini.
Mengapa pemerintah harus tun-duk
(takut?) kepada orang banyak
dalam konteks penegakan hu-kum?
Bukankah supremasi hu-kum
harus ditegakkan, demi ke-pastian
hukum dan kewibawaan
institusi-institusi penegakan hu-kum,
tak hirau apa pun rintangan-nya?
“Negara” dalam Negara
Kota Bogor tak boleh menjadi
“Negara” di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di
Bogor tak boleh ada seorang ke-pala
daerah yang dibiarkan saja
meski ia sudah melecehkan lem-baga-
lembaga negara seperti MA
dan Ombudsman RI. Untuk itu
Presiden Jokowi harus bertindak,
karena Mendagri Tjahjo Kumolo
dalam masalah ini nampaknya tak
punya target kerja dan tak mem-beri
kepastian.
Boleh jadi Jokowi akan terha-lang
oleh UU Otonomi Daerah
yang tak memungkinkan seorang
kepala daerah diintervensi oleh
pemerintah pusat. Namun, harus
disadari pula bahwa Jokowi bu-kan
hanya presiden. Pada dirinya
juga melekat status sebagai kepa-la
negara. Terkait itulah Jokowi
harus tampil untuk menegakkan
hukum di Kota Bogor. Dalam
rangka mengeksekusi putusan
MA, Kapolri harus menjamin
pengamanannya dengan cara me-merintahkan
aparatnya di tingkat
Polresta Bogor sampai Polda
Jabar.
Praktisi hukum sekaligus
Ketua Dewan Pembina YLBHI
Todung Mulya Lubis pernah ber-kirim
surat kepada Presiden SBY,
tertanggal 17 Oktober 2011.
Melalui surat itu ia meminta per-hatian
Presiden agar bisa mem-bantu
menyelesaikan masalah
GKI Yasmin demi menegakkan
wibawa pemerintah, HAM, serta
keutuhan bangsa Indonesia.
Todung juga meminta SBY
dapat belajar dari mantan presi-den
ke-35 AS, John F Kennedy,
yang turun langsung saat peristi-wa
di Universitas Alabama tahun
1963. Kala itu Alabama dipimpin
oleh Gubernur George Wallace,
seorang pendukung garis keras
paham segregasi Kulit Putih dan
Afro-Amerika. Meski pengadilan
federal sudah memerintahkan
Universitas Alabama untuk me-nerima
dua orang kulit hitam itu,
namun Wallace bersikeras tidak
mau melaksanakan putusan
tersebut.
“Bahkan Gubernur Wallace
‘pasang badan’, berdiri di depan
pintu masuk universitas tersebut
untuk menghalangi kedua calon
mahasiswa Afro-Amerika itu ma-suk
mendaftar kuliah,” tulis
Todung. Menghadapi situasi se-perti
itu, Presiden Kennedy turun
tangan guna memastikan tegak-nya
putusan pengadilan federal.
Meski sulit, akhirnya kedua ma-hasiswa
tersebut bisa kuliah di
Universitas of Alabama hingga
selesai.
Penulis adalah Dosen FISIP
Universitas Pelita Harapan. Penulis
buku Bertahan di Bumi Pancasila,
Belajar dari Kasus GKI Yasmin (2012)
Harian
Umum Sore
Suara
Pembaruan
Mulai
terbit
4 Februari
1987 sebagai
kelanjutan
dari
harian
umum sore
Sinar
Harapan
yang terbit
pertama
27 April
1961.
Penerbit:
PT Media
Interaksi
Utama
SK Menpen
RI Nomor
224/SK/MENPEN/
SIUP/A.7/1987
Presiden
Direktur:
Theo L Sambuaga,
Direktur:
Randolph
Latumahina,
Drs Lukman
Djaja
MBA
Alamat
Redaksi:
BeritaSatu
Plaza,
lantai
11
Jl Jend Gatot
Subroto
Kav 35-36 Jakarta-
12950, Telepon
(021) 2995 7500, Fax (021) 5277 981
Berita
Satu
Media
Holdings:
President
Director:
Theo L Sambuaga,
Chief Executive
Officer:
Sachin
Gopalan,
Director
of Digital
Media:
John Riady,
General
Affairs
& Finance
Director:
Lukman
Djaja,
Marketing
& Communications
Director:
Sari
Kusumaningrum,
Dewan
Redaksi:
Sabam
Siagian
(Ketua),
Tanri
Abeng, Markus
Parmadi,
Soetikno
Soedarjo,
Baktinendra
Prawiro
MSc, Dr Anugerah
Pekerti,
Ir Jonathan
L Parapak
MSc, Bondan
Winarno,
Didik
J Rachbini
Penasihat
Senior:
Samuel
Tahir
Redaktur
Pelaksana:
Aditya
L Djono,
Dwi Argo
Santosa,
Asisten
Redaktur
Pelaksana:
Anselmus
Bata,
Asni
Ovier Dengen
Paluin,
Redaktur:
Alexander
Madji,
Bernadus
Wijayaka,
Gatot
Eko Cahyono,
Irawati
Diah
Astuti,
Marselius
Rombe
Baan,
Marthin
Brahmanto,
M Zainuri,
Noinsen
Rumapea,
Syafrul
Mardhy
Pasaribu,
Surya
Lesmana,
Yuliantino
Situmorang,
Unggul
Wirawan,
Asisten
Redaktur:
Agustinus
Lesek,
Elvira
Anna
Siahaan,
Siprianus
Edi Hardum,
Heri
S Soba,
Jeis
Montesori,
Jeany
A Aipassa,
Kurniadi,
Sumedi
Tjahja
Purnama,
Willy
Masaharu
Staf Redaksi:
Ari Supriyanti
Rikin,
Carlos
KY Paath,
Dina
Manafe,
Deti
Mega
Purnamasari,
Erwin
C Sihombing,
Fana
FS Putra,
Gardi
Gazarin,
Haikal
Pasya,
Hendro
D Situmorang,
Hotman
Siregar,
Joanito
De Saojoao,
Lona
Olavia,
Miko
Napitupulu,
Natasia
Christy
Wahyuni,
Novianti
Setuningsih,
Robertus
Wardi,
Ruht Semiono,
Yeremia
Sukoyo,
Yohannes
Harry
D Sirait,
Dewi
Gustiana
(Tangerang),
Laurensius
Dami (Serang),
Stefy
Thenu
(Semarang),
Muhammad
Hamzah
(Banda
Aceh), Henry
Sitinjak,
Arnold
H Sianturi
(Medan),
Bangun
Paruhuman
Lubis
(Palembang),
Radesman
Saragih
(Jambi),
Usmin
(Bengkulu),
Margaretha
Feybe
Lumanauw
(Batam),
I Nyoman
Mardika
(Denpasar),
Sahat
Oloan
Saragih
(Pontianak),
Barthel
B Usin (Palangkaraya),
M. Kiblat
Said
(Makassar),
Fanny
Waworundeng
(Manado),
Adi Marsiela
(Bandung),
Fuska
Sani
Evani
(Yogyakarta),
Robert
Isidorus
Vanwi
(Papua),
Vonny
Litamahuputty
(Ambon),
Kepala
Sekretariat
Redaksi:
Rully
Satriadi,
Koordinator
Tata
Letak:
Robert
Prihatin,
Koordinator
Grafis: Antonius
Budi
Nurcahyo.
GM Iklan:
Sri Rejeki
Listyorini,
GM Sirkulasi:
Dahlan
Hutabarat,
GM Marketing&
Communications:
Enot Indarnoto,
Alamat
Iklan:
BeritaSatu
Plaza,
lantai
9, Jl Jend Gatot
Subroto
Kav 35-36 Jakarta-
12950,
Rekening:
Bank Mandiri
Cabang
Jakarta
Kota,
Rek Giro:
A/C.115.008600.2559, BCA Cabang
Plaza
Sentral
Rek. Giro
No. 441.30.40.755 (iklan),
BCA Cabang
Plaza
Sentral
Rek. Giro
No. 441.30.40.747 (Sirkulasi),
Harga
Langganan:
Rp 75.000/ bulan,
Terbit
6 kali
seminggu.
Luar
Kota
Per Pos minimum
langganan
3 bulan
bayar
di muka
ditambah
ongkos
kirim.
Alamat
Sirkulasi:
Hotel
Aryaduta
Semanggi,
Tower
A First Floor,
Jl Garnisun
Dalam
No. 8 Karet
Semanggi,
Jakarta
12930, Telp: 29957555 - 29957500 ext 3206 Percetakan:
PT Gramedia
http://www.suarapembaruan.
com e-mail: koransp@
suarapembaruan.
com
Wartawan
Suara
Pembaruan
dilengkapi
dengan
identitas
diri.
Wartawan
Suara
Pembaruan
tidak
diperkenankan
menerima
pemberian
dalam
bentuk
apa pun dalam
hubu
ngan
pemberitaan.