Berita Banjarmasin

Belum Bayar THR, Lima Perusahaan di Banjarmasin Ini Dideadline Jumat

Editor: Elpianur Achmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke berbagai perusahaan, Selasa (20/6/2017).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meksi lebaran tinggal menghitung hari, ada lima perusahaan dilaporkan karyawannya karena belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal sesuai ketentuan, pembayaran THR itu paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko menjelaskan, lima perusahaan tersebut dilaporkan oleh karyawannya sendiri setelah tak ada kejelasan pemberian THR.

"Mereka mendatangi posko kami untuk melaporkan keterlambatan tersebut," kata dia.

Lima perusahaan tersebut, terang Eko, di antaranya adalah perusahaan pembiayaan (finance). Pihaknya sendiri sudah memanggil manajemen perusahaan yang dilaporkan tersebut.

"Manajemen sudah kami panggil untuk klarifikasi. Mereka mengakui belum membayarkan THR kepada karyawannya," kata dia.

Pihak perusahaan, kata Eko, beralasan memiliki kesibukan sehingga belum sempat membayarkan THR kepada karyawannya.

"Tapi kami akan cek dan ricek ke lapangan apakah benar alasan itu. Kami sudah menyurati perusahaan tersebut, agar hak karyawan segera dibagikan, mengingat sebentar lagi lebaran," katanya.

Lima perusahaan tersebut diberikan jangka waktu pembayaran hingga Jumat (21/6) mendatang. Jika tetap diabaikan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Apabila belum dibayar juga, perusahaan akan kami berikan sanksi seperti pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum," cetusnya.

Priyo menjelaskan, ada 1.725 perusahaan di Banjarmasin yang wajib memberikan THR kepada karyawannya. Seperti yang sudah diketahui, kewajiban setiap perusahaan memberikan THR itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, THR adalah hak karyawan, jadi perusahaan wajib membayarkan uang tersebut. "Itu hak mereka," ucapnya dengan singkat, Rabu (21/6). (rmd)

Baca lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak Kamis (22/6/2017)

Berita Terkini