Bayi Wajib Miliki KTP, Berlaku Mulai 19 Januari 2016, Ini Syarat Pengurusannya
Tjahjo menuturkan KIA wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Tjahjo mengatakan KIA memiliki dua jenis yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk usia 5-17 tahun. Syarat penerbitan KIA, kata dia, adalah bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Namun bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran aslinya. Selain itu Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali dan KTP asli kedua orangtua atau wali.
Bagi anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari tetapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu KK asli orangtua atau wali dan KTP asli kedua orangtua atau wali. Ada persyaratan tambahan yaitu berupa pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Ragam |