Sabtu, 20 April 2024

Anggota DPRD Batam Berulah, Datang Telat, Eh, Merokok saat Sidang

Berita Terkait


Anggota DPRD Batam, Fauzan dari Fraksi PKB merokok saat paripurna.
Foto: Alfian Lumban Gaol / batampos

batampos.co.id – Institusi DPRD Kota Batam kembali jadi sorotan. Kali ini karena ulah sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak patut saat sidang paripurna, Kamis (24/8). Banyak anggota yang datang terlambat. Selain itu, beberapa di antaranya sibuk memainkan gawai hingga merokok saat sidang berlangsung.

Sesuai jadwal di Banmus DPRD Kota Batam, paripurna dengan agenda pembacaan nota keuangan APBD Perubahan 2017 itu seharusnya sudah dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, baru 16 orang dari 50 anggota dewan yang hadir.

“Karena masih belum kuorum, maka paripurna kita skors selama sepuluh menit,” Kata Wakil Ketua I DPRD Batam selaku pemimpin sidang paripurna, Zainal Abidin, kemarin.

Skors 10 menit berlalu. Namun rapat belum juga bisa dimulai karena belum memenuhi kuorum. Untuk kedua kalinya, Zainal mengetuk palu skors. “Kita skors 5 menit. Sambil menunggu teman-teman yang lain,” kata politikus Golkar itu.

Sekitar pukul 11.00 WIB, paripurna akhirnya dimulai. Sekitar 38 anggota dewan sudah datang dan menandatangani absen.

Beberapa anggota dewan yang terlambat hadir seperti Amintas Tambunan, Djoko Mulyono, Edward Brando, Jefri Simanjuntak, dan beberapa anggota dewan lainnya.

“Maaf saya terlambat tadi karena di ruang fraksi,” kata Amintas memberi alasan.

Ketika Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membacakan nota keungan APBD Perubahan, lagi-lagi anggota dewan berulah. Kali ini banyak anggota dewan yang merokok. Asap rokok mengepul di ruang paripurna.

Ada beberapa anggota dewan yang merokok saat Paripurna berlangsung. Di antaranya Harmidi dari fraksi Gerindra, Bobi Alexander dari Hanura, Muhammad Yunus dari Demokrat, dan Fauzan dari PKB.

Kebiasaan merokok ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Padahal pada 2016 lalu DPRD Batam mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Dalam Perda tersebut jelas disebutkan bahwa dilarang merokok di sekolah, pelayanan kesehatan, perkantoran pemerintah, dan tempat umum.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Batam, M Yunus asyik merokok saat mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Batam, kamis (24/8/2017)
foto: ian / batampos

Muhammad Musofa, anggota komisi I DPRD Kota Batam mengaku keberatan dengan kebiasaan merokok anggota DPRD Batam saat paripurna. Apalagi Perda KTR itu adalah produk hukum yang dibuat anggota dewan sendiri.

“Kan sebenarnya kita sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dan itu memang tidak boleh sama sekali,” katanya.

Menurut dia, seharusnya annggota dewan memberikan contoh penegakan Perda. Serta menjadi panutan bagi masyarakat. “Apalagi saat paripurna, janganlah merokok,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, beberapa waktu lalu juga sudah tegas mengatakan ada beberapa tempat yang dilarang merokok. Salah satunya adalah di tempat umum dan perkantoran pemerintah.

“Kami akan mulai menegakkan Perda ini. Sudah setahun ini disahkan, tetapi memang masih banyak yang belum mengindahkan,” katanya. (ian)

Update