Ini Syarat Cairkan JHT Kalau Kena PHK atau Resign

Ini Syarat Cairkan JHT Kalau Kena PHK atau Resign

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2015 16:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.

Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.

Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat berhenti bekerja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).

Persyaratan ini bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair keesokan harinya.

"Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari setelah persyaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta bisa dicairkan," jelasnya.

Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan.

"Ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut (kalau perusahaan tidak lapor). Ada 17,2 juta tenaga kerja peserta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang pekerjanya terkena PHK dan akan mencairkan JHT," ujarnya.

(ang/dnl)