Kabar Kita

Tiga Bulan 2017, Polda Jatim Panen Ungkap Ilegal Fishing

  Portaltiga.com:Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 8 kasus Ilegal Fishing berupa jual beli benur lobster illegal Sejak Januari hingga Maret Sementara itu 24.750 ekor benur lainnya berhasil diamankan Ditkrimsus Polda Jatim. Sementara dua kasus ditangani Ditreskrimsus dan 6 kasus ditangani Polres jajaran. Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera pada giat ungkap kasus Jumat (24/3/2017) mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara pengiriman benur lobster illegal melalui jalur darat. Dan jual beli benur lobster dari nelayan ke pengepul dan pengambilan benur oleh nelayan di laut dilakukan secara ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankian benur lobster 33.121 ekor, 5 unit mobil, tiga unit speda motor, mesin blower dan 4 ATM dan tabungan. Pengungkapan kasus itu melibatkan 19 tersangka dengan rincian ditkrimsus 2 kasus melibatkan 4 tersangka, Polres Trenggalek 2 kasus 6 tersangka, Polres Banyuwangi 2 kasus 2 tersangka, dan Polres Malang 2 kasus 7 tersangka. Pasal yang disangkakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1, Pasal 92 jo 26 ayat 1, Pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 huruf m UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan  UURI Tahun 2004 tentang perikanan. (yo)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait