Hukuman Rudi Bertambah Empat Tahun


rudi anggiatno

Ir Rudi Anggiatno MT usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman memastikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan.

Terdakwa yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ir Rudi Anggiatno MT.

“Hukuman pidana penjaranya menjadi enam tahun dari hukuman sebelumnya selama dua tahun,” ujarnya, Kamis (4/2/2016).

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Agung Mahkaman Agung ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang menuntut Rudi pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Hakim Agung menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Rudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain Rudia Anggiatno, Kejaksaan Negeri Nunukan juga menjerat Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur.

Perusahaan milik Amal merupakan pemenang tender yang mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan dimaksud, Amal berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.

Padahal, anggaran proyek tersebut telah terserap seluruhnya. (*)

Sumber:kaltim.tribunnews.com – 4 Februari 2016

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.