Menkeu: 4.000 Perusahaan Asing Tunggak Pajak 20 Tahun di RI!

Menkeu: 4.000 Perusahaan Asing Tunggak Pajak 20 Tahun di RI!

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2015 18:36 WIB
Jakarta - ‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, bahwa tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia itu baik. Buktinya, ada 4.000 perusahaan asing yang tak pernah membayar pajak meski sudah puluhan tahun berada di Indonesia.

"Saya tahu persis ada 4.000 PMA yang tidak pernah bayar pajak selama masa hidupnya di Indonesia. Itu bukan 1-2 tahun, tapi 20 tahun lebih," kata Bambang dalam Diskusi Pakar di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (16/10/2015).‎

Menurut Bambang, investor asing yang seperti itu jelas pengusaha nakal. Investor asing bisa saja tidak membayar pajak jika mengalami kerugian. Tapi, tak mungkin investor asing bisa terus beroperasi selama puluhan tahun jika memang benar merugi. "Nggak pernah lay off (PHK) karyawan, ekspansi terus, jadi nggak mungkin rugi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya ingin menertibkan investor-investor nakal seperti ini. Selain tidak memberikan kontribusi, investor seperti itu juga melanggar aturan main dan merugikan negara.‎

"Kalau di atas 5 tahun ngaku masih rugi, apalagi 20 tahun, nggak masuk akal.‎ Kita mau PMA taat bayar pajak," tutupnya.

(rrd/rrd)