Rabu, 24 April 2024

KPK Periksa Politisi NasDem Terkait Kasus PLTA di Papua

Achmad akan dimintai keterangannya dalam kapasitanya sebagai (bekas) Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Papua

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto KPK Periksa Politisi NasDem Terkait Kasus PLTA di Papua
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem Achmad Hatari terkait tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua

Achmad akan dimintai keterangannya dalam kapasitanya sebagai (bekas) Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Papua.

Keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Anggota Komisi XI DPR RI itu sebelumnya dipanggil pada 25 Maret lalu. Saat itu, keterangan Achmad untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba.

Selain memeriksa Achmad, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Misbahul Munir. Munir adalah bekas Manajer Operasional PT Indrakarya (persero) Malang

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersebut telah ditahan di Rutan KPK.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan