Buron Korupsi Dinas Pendidikan Tertangkap


Nama Disebut Amal, Polisi Segera Periksa Istri Bupati Nunukan

Ilustrasi

Ilustrasi

Penyidik Polres Nunukan segera memanggil Irma Irawati Basri, istri Bupati Nunukan Basri untuk mengungkap aliran dana hasil korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK mengatakan, Irma Basri akan diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012.

“Yah nanti dalam waktu dekat. Mudah-mudahanlah segera (diperiksa), supaya persoalan ini bisa clear,” ujarnya, Selasa (24/2/2015) kepada wartawan di Mapolres Nunukan.

Sebelumnya, Amal mengakui ada aliran dana hasil korupsi kepada pejabat di Nunukan. Dari informasi dimaksud, Polisi melakukan pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Tory mengatakan, Irma Basri diperiksa sebagai saksi, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Amal diketahui Ketua TP PKK Kabupaten Nunukan itu pernah melakukan kegiatan ke Batam, saat acara pernikahan Amal.

“Keberadaan beliau di sana, dengan Ibu Nizar terkait dengan aliran dana di Batam,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, Irma dan Femmy Nurhayati, istri mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Nizaruddin sempat melakukan perjalanan ke Singapura, di sela menghadiri pernikahan Amal di Batam.

“Pertemuan di Singapura mau didalami, sampai sejauh mana keterkaitan pihak-pihak terkait dengan tersangka (Amal)?” ujarnya.

Kapolres berpendapat, Irma Basri harus secepatnya diperiksa agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Apalagi soal aliran dana hasil korupsi itu ke pejabat di Kabupaten Nunukan, telah menjadi isu yang seksi dimasyarakat.

“Kita tuntaskan dengan profesional. Kalau ada yang salah diproses. Daripada jadi tanda tanya?Kita lihat fakta-faktanya, nanti kan terungkap? Kita lihat hasil pemeriksaannya. Tentu saya dalam hal ini pengen juga supaya persoalan ini kita tuntaskan secepatnya, agar jangan sampai timbul pertanyaan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Polisi juga telah memeriksa Femmy Nurhayati, Senin (23/2/2015). Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan I itu diperiksa penyidik hingga pukul 16.30.

“Bu Nizar saksi terkait proses aliran dana. Artinya kan kitamau mengejar aliran dana itu. Makanya otomatis orang yang paling dekat istrinya,keluarganya,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, banyak pointer yang bisa digali dari Nizaruddin. “Kendala kita tersangka meninggal dunia. Pointer keteranganbeliau diharapkan untuk meluruskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemeriksaan Femmy yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Irma Basri, didasarkan pada bukti-bukti dan fakta yang telah dimiliki Polisi.

“Kita memeriksa berdasarkan bukti, berdasarkan fakta. Kalau namanya tidak disebutkan, tidak ada lalu diperiksa, itu nanti malah kriminalisasi. Nanti fakta-fakta disebutkan, nanti kita tindaklanjuti. Target kami mengejar uang itu, taget kami mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi. Fokus kita kemana lari uangnya?” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Femmy, Polisi telah mendapatkan fakta baru. Soal fakta-fata dimaksud, Kapolres enggan menyebutkannya. Tory juga memastikan, penyidik telah mendapatkan rekening koran dari Bank. “Mungkin akan kita panggil pihak bank untuk menjelaskan,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan bisa meluruskan dan menuntaskan kasus tersebut, untuk menegaskan siapa saja yang terlibat?

“Kalau tidak bisa dibuktikan, kita tidak bisa paksakan. Kiblatnya bukti, fakta, jangan omongan tanpa fakta.Itu namanya fitnah,” katanya.

Amal setahun belakangan ini menjadi buronan Polres Nunukan. Dia selalu berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Selama sebulan belakangan ini Polisi membuntutinya melalui operasi rahasia.

“Saya tidak menyampaikan kemana-mana, karena kalau bocor ini semakin liar. Makanya saya operasinya secara tersembunyi dan rahasia,” ujar Kapolres.

Pelarian Amal berakhir saat dia ditangkap di kediaman mertuanya Perumahan Kurnia Daya Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2015) dinihari.

Perusahaan milik Amal mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.

Padahal anggaran kegiatan tersebut terserap seluruhnya.

Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf. Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

NIKO RURU

Sumber: tribunnunukan.com – 24 Februari 2015

Usut Aliran Dana Korupsi, Polisi Periksa Istri Mantan Kadisdik

Penyidik Polres Nunukan terus berupaya mengungkap aliran dana hasil korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa pidana dimaksud.

Diantara saksi yang diperiksa itu, FN yang merupakan istri mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Nizaruddin. Mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan I itu diperiksa penyidik Senin (23/2/2015) di Mapolres Nunukan.

“Sampai sekarang masih diperiksa,” kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK singkat, dihubungi melalui telepon seluler, sekitar pukul 15.30.

Tribun mencoba menghubungi kembali telepon seluler Kapolres untuk mengetahui lebih jauh agenda pemeriksaan dimaksud. Namun telepon selulernya tidak diangkat.

Seperti diberitakan, berkembang informasi jika aliran dana dari hasil korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan yang berasal dari Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur mengalir kepada sejumlah oknum tertentu di Nunukan.

Kapolres sebelumnya mengakui, dari hasil pemeriksaan terhadap Amal, diperoleh informasi menganai aliran uang hasil korupsi kepada oknum pejabat.

“Yang mengatakan istri pejabat itu kan saya juga nggak tahu informasi darimana? Cuma memang ada informasi pengakuan dari dia, ada dia menyerahkan kepada pejabat. Bukan istrinya. Makanya kok ramai istri pejabat gitu loh?,” ujarnya saat itu kepada wartawan.

Ketua LSM Yayasan Bersatu Mandiri, Syafaruddin Thalib mengapresiasi langkah Kapolisian untuk mengusut aliran dana hasil korupsi dimaksud. Namun dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita tetap akan berkoordinasi dengan Polres, sejauh mana kasusnya?,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan ini berharap, Polisi serius menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Nunukan tersebut.

“Apalagi ini sudah menjadi bahan pembicaraan dimana-mana termasuk di media sosial. Daripada fitnah, kalau tidak terlibat yah diklarifikasi itu. Sehingga tidak mengarah fitnah,” ujarnya.

Pihaknya mendukung langkah Kepolisian memeriksa pihak-pihak yang namanya selama ini sering disebut-sebut. Termasuk jika penyidik harus memeriksa istri pejabat penting di Kabupaten Nunukan.

“Kita meminta Kepolisian memeriksa semuanya, yang ada kaitannya dengan ini untuk mencari tersangka,” ujarnya.

Syafaruddin mengaku telah mendapatkan informasi jika istri mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan diperiksa penyidik.

“Yang jelas informasi yang kita dapatkan dari Kepolisian, ini merupakan pengembangan dari pengakuan Amal. Dilakukan pemeriksaan dan meminta rekening bank untuk mencari tahu aliran dana,” ujarnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang selama ini sangat terbuka mengungkapkan perkembangan kasus dimaksud. Karena itupula diharapkan transparansi itu terus berlanjut dengan memeriksa siapapun yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dimaksud. Tentu saja, kata dia, azas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.

“Langkah itu kita sangat apresiasi. Polisi jangan ragu demi transparansi dan keadilan hukum. Saya pikir masyarakat akan mendukung, jangan sampai hanya melibatkan oknum kecil saja tetapi tidak merembet ke para pejabat,” ujarnya.

Sumber Tribun menyebutkan, pekan depan Polisi akan memeriksa istri pejabat penting di Kabupaten Nunukan.

“Rencana minggu depan,” kata sumber tersebut.

Amal setahun belakangan ini menjadi buronan Polres Nunukan. Dia selalu berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Selama sebulan belakangan ini Polisi membuntutinya melalui operasi rahasia.

“Saya tidak menyampaikan kemana-mana, karena kalau bocor ini semakin liar. Makanya saya operasinya secara tersembunyi dan rahasia,” ujar Kapolres.

Pelarian Amal berakhir saat dia ditangkap di kediaman mertuanya Perumahan Kurnia Daya Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2015) dinihari.

Perusahaan milik Amal mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.

Padahal anggaran kegiatan tersebut terserap seluruhnya.

Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf. Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sumber : tribunnunukan.com – 23 Februari 2015

Uang Korupsi Disdik Mengalir ke Pejabat, Polisi Lacak Transaksi Bank

20150222-uang-korupsi-disdik-mengalir-ke-pejabat-polisi-lacak-transaksi-bankPengakuan Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur mengenai aliran dana hasil korupsi kepada oknum pejabat di Nunukan terus ditindaklanjuti penyidik Polres Nunukan dengan mencari bukti-bukti pendukung.

Amal merupakan tersangka dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan itu.

“Iya (sudah mengaku).  Pengakuan itu harus dibuktikan,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK, Jumat (13/2/2015).

Kapolres mengatakan, untuk mengetahui sejauh mana uang tersebut telah mengalir, tentu Polisi harus bekerjasama dengan pihak perbankan.

“Itu sudah kita lakukan. Tinggal tunggu saja hasilnya dari pihak perbankan. Nanti akan ketahuan kemana lari-larinya,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk membuktikan pengakuan Amal mengenai aliran dana kepada oknum pejabat di Nunukan, perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Kita lihat rekening korannya bagaimana? Alirannya kemana? Nanti baru kita klarifikasi ke dia. Kalau cuma pengakuan saja tanpa didukung bukti, tidak bisa dijadikan patokan,” katanya.

Dia menegaskan, jika memang dari bukti transaksi ditemukan ada aliran dana kepada oknum pejabat di Nunukan, Polisi akan menindaklanjutinya dengan tindak pidana pencucian uang.

Kapolres mengatakan, Amal sempat diperiksa selama satu malam di Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Dari pemeriksaan dimaksud, Polisi menggali sejauh mana keterlibatan dan perannya dalam kasus dugaan korupsi yang berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

“Kemudian sampai sejauh mana uang hasil dari uang negara yang dirugikan itu dia peroleh? Dan kepada siapa uang hasil yang dia korupsi itu dia berikan? Siapa? Sementara saya belum bisa menjelaskan. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Amal setahun belakangan ini menjadi buronan Polres Nunukan. Dia selalu berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Selama sebulan belakangan ini Polisi membuntutinya melalui operasi rahasia.

“Saya tidak menyampaikan kemana-mana, karena kalau bocor ini semakin liar. Makanya saya operasinya secara tersembunyi dan rahasia,” ujarnya.

Pelarian Amal berakhir saat dia ditangkap di kediaman mertuanya Perumahan Kurnia Daya Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2015) dinihari.

Perusahaan milik Amal mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.

Padahal anggaran kegiatan tersebut terserap seluruhnya.

Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf. Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sumber: tribunnunukan.com – 13 Februari 2015

Amal Mashur Akui Ada Dana Hasil Korupsi Mengalir ke Oknum Tertentu

Amal Mashur, Kamis (12/2/2015) sore saat tiba di Bandara Nunukan

Amal Mashur, Kamis (12/2/2015) sore saat tiba di Bandara Nunukan

Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur mengakui, ada aliran dana hasil korupsi pengadaan buku ke oknum tertentu di Kabupaten Nunukan. Hal itu diakui Amal saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Barelang, setelah ditangkap di kediaman mertuanya Perumahan Kurnia Daya Abadi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2015) dinihari.

“Untuk aliran uang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno, Kamis (12/2/2015) sore setibanya di Bandar Udara Nunukan bersama buron  tersangka dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan itu.

Hanya saja, kata Suparno, saat pemeriksaan dimaksud penyidik belum mempertajam kearah dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat di Nunukan.

“Tetapi nanti masalah aliran uang, nanti akan kami pertajam. Diduga ada,  untuk namanya belum ada. Nanti akan kita dalami lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Suparno mengatakan, saat pemeriksaan awal, Polisi lebih menekankan pada peran Amal sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

“Setelah kita amankan malam itu juga langsung kita periksa awal,” ujarnya.

Pada pemeriksaan itu Amal mengakui menjabat sebagai Direktur PT Cappana 27.

Dia juga mengakui mengerjakan proyek dan telah menerima pembayaran.

“Apakah pekerjaan sudah selesai? Memang belum selesai,” ujarnya.

Selaku kontraktor pemenang kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan.

Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.

Padahal anggaran kegiatan tersebut terserap seluruhnya. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar dalam kasus itu.

Amal, Kamis sore, tiba di Nunukan dengan menumpang maskapai penerbangan Kalstar dari Bandar Udara Juwata Kota Tarakan.

Sebelumnya dia juga menggunakan pesawat saat diterbangkan dari Batam ke Kota Tarakan. Dari Batam hingga ke Nunukan, Amal didampingi Suparno bersama seorang anggota Polres Nunukan.

Amal yang mengenakan kaos oblong dan celana jeans berwarna hitam dengan sepatu coklat, menutup kedua tangannya yang terborgol dengan menggunakan jaket saat turun dari tangga pesawat.

Sejak dari pesawat, Amal mendapatkan pengawalan yang ketat dari anggota Polres Nunukan yang sejak pukul 15.30 telah bersiaga di Bandar Udara Nunukan.

Dia digiring masuk ke ruang kedatangan dan setelah keluar langsung dimasukkan ke mobil Honda Jazz nomor Polisi AG 585 VC menuju Mapolres Nunukan.

Sebelumnya, sulitnya menangkap Amal menimbulkan kecurigaan, ada upaya melokalisir kasus tersebut pada sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Selain itu, penangkapan Amal diperkirakan akan membuat terang isu gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada istri oknum pejabat di Nunukan.

Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf. Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Suparno mengatakan, lamanya proses penangkapan Amal terkait dengan tugas-tugas penanganan korupsi di Nunukan yang juga harus diselesaikan dalam waktu cepat.

“Kita juga menyangkut waktu, menyangkut tugas kita yang ada di sini juga. Akhirnya tugas yang tepat, Kapolres sampaikan juga. Sudah langsung berangkat karena yang lain juga selesai,” ujarnya, “Kalau kemarin kan yang lain belum selesai. Sekarang perkara sudah selesai. Tinggal dia. Mau tidak mau kita ke dia sesuai perintah Pak Kapolres.”

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan Amal berawal dari perintah Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK untuk menindaklanjut perkara tersebut dengan menangkap Amal.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil, dihimbau untuk hadir, tidak hadir. Akhirnya kita diberangkatkan dari sini ke Batam,” ujarnya.

Mendapatkan informasi Amal sedang berada di Batam, Tim Pemburu Kejahatan Polres Nunukan berangkat ke tempat persembunyian Amal dengan didampingi Kasubdit Tipikor Polda Kepri dan jajaran Polres Barelang.

Pencarian terhadap Amal dilakukan selama dua hari. Setelah memastikan tersangka berada di kediaman mertuanya, Polisi dengan sepengetahuan petugas keamanan perumahan melakukan penangkapan.

Saat itu Amal yang berada di lantai dua rumah tersebut masih belum tertidur. Dia tidak menduga kedatangan Polisi pada dinihari untuk menangkapnya.

Diapun tidak melakukan perlawanan. Apalagi saat itu Polisi yakin telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan teknis Kepolisian untuk masuk ke kawasan perumahan itu.

“Ada keamanan malam yang kita bawa ke tempat itu, setelah kita dapatkan dengan pasti alamat yang bersangkutan,” ujarnya.

Sumber : tribunnunukan.com – 12 Februari 2015

Tadinya, kata Suparno, rumah tersebut tidak pernah terdeteksi pihak kepolisian.

“Setelah ditelusuri bareng-bareng dengan kepolisian di sana akirnya kita dapatkan. Langsung kita amankan di Polres Barelang. Kita lengkapi administrasi,” ujarnya.

– See more at: http://www.tribunnunukan.com/read/2015/02/12/472/amal-mashur-akui-ada-dana-hasil-korupsi-mengalir-ke-oknum-tertentu#sthash.0lpN4FH8.dpuf

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.