Syarat Pembuatan e-KTP: Cukup Bawa KK dan KTP Lama

Syarat Pembuatan e-KTP: Cukup Bawa KK dan KTP Lama

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2016 10:02 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Warga Jakarta yang hendak mengurus e-KTP diminta segera melakukan sebelum batas akhir 30 September 2016. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menegaskan, tak sulit untuk pembuatan kartu identitas elektronik tersebut.

Edison mengatakan, jika ingin mengurus e-KTP, warga cukup datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang lama. Selain itu, warga juga harus jujur dengan informasi yang diberikan kepada petugas.

"Jadi, sepanjang orang itu tidak melakukan perubahan data, alamat, dan tidak pernah melakukan perekaman data untuk e-KTP sebelumnya, maka cukup datang bawa KK dan KTP lama. Itu saja syaratnya," kata Edison saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/8/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Edison, jika ada perubahan data, maka warga harus membawa serta surat pengantar dari RT setempat. "Kalau ada perubahan data status kependudukan, maka harus ada pengantar RT," kata Edison.

Edison mengatakan, jumlah penduduk wajib e-KTP di DKI sebesar 7.196.000. Namun yang belum ber e-KTP tinggal 2 persen. Untuk itu pihaknya akan bekerja lebih untuk mengejar penyelesaian sisanya sebelum 30 September 2016.

"Penduduk wajib KTP kita 7.196.000. Yang belum melakukan perekaman tinggal 2 persen lagi, atau sekitar 170 ribu. Jadi kalau rata-rata sehari masuk 8 ribu atau 7 ribu, dengan 30 hari, itu sudah 210. Jadi enggak sampai 30 hari. Asal konsisten masyarakat datang untuk mengurus," kata Edison. (jor/jor)