Edison mengatakan, jika ingin mengurus e-KTP, warga cukup datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang lama. Selain itu, warga juga harus jujur dengan informasi yang diberikan kepada petugas.
"Jadi, sepanjang orang itu tidak melakukan perubahan data, alamat, dan tidak pernah melakukan perekaman data untuk e-KTP sebelumnya, maka cukup datang bawa KK dan KTP lama. Itu saja syaratnya," kata Edison saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/8/2016).
Edison mengatakan, jumlah penduduk wajib e-KTP di DKI sebesar 7.196.000. Namun yang belum ber e-KTP tinggal 2 persen. Untuk itu pihaknya akan bekerja lebih untuk mengejar penyelesaian sisanya sebelum 30 September 2016.
"Penduduk wajib KTP kita 7.196.000. Yang belum melakukan perekaman tinggal 2 persen lagi, atau sekitar 170 ribu. Jadi kalau rata-rata sehari masuk 8 ribu atau 7 ribu, dengan 30 hari, itu sudah 210. Jadi enggak sampai 30 hari. Asal konsisten masyarakat datang untuk mengurus," kata Edison. (jor/jor)