Stop politisasi agama!!! Lindungi Pancasila

Stop politisasi agama!!! Lindungi Pancasila

Dimulai
15 Oktober 2016
Mempetisi
Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 10.043 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Leonord Alim

Indonesia sedang dalam bahaya besar....

Negara yang berbasis keragaman dan Pancasila sedang mengalami serangan luar biasa dari pihak-pihak yang ingin menggantinya. 

Peryataan AHOK soal ayat kitab suci, sudah  dijadikan momentum untuk membuat INDONESIA MENJADI NEGARA ISLAM secara bertahap

https://www.youtube.com/watch?annotation_id=annotation_2971357599&feature=iv&index=6&list=UUw4bxVtHsUCIe9DYViPhUYA&src_vid=LVyUqsqoPq0&v=Ud0OlxWvWQs

 

"Ada satu hal lagi yang berbahaya. Bisa jadi, kericuhan kemarin hanya suatu test case. Jika Ahok sampai diusut aparat, maka hal itu dijadikan preseden di masa depan, untuk agenda mereka yang lain. Bukan rahasia bahwa mereka ingin Indonesia menerapkan syariat Islam. Nanti, mereka akan gunakan surat al-Maidah ayat 51 sebagai pembenaran agenda tersebut. Jika ada yang menentang, maka mereka akan menyikapinya seperti kemarin. Menentang formalisasi syariat Islam di Indonesia dianggap melecehkan al-Qur’an. Sekali lagi, ia akan dihujat, dilaporkan polisi, dan diancam bunuh."

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/radixwpver2/ahok-sudah-benar-agama-jangan-dibawa-ke-politik_5800c8cc587b61611a8b4570 "

Salut untuk Nahdlatul Ulama yang meluruskan pemahaman soal Surat al-Maidah ayat 51

http://www.nu.or.id/post/read/71937/Meluruskan-Sejumlah-Tafsir-Surat-Al-Maidah-51

Para Nasionalis mari kita 

1. Mendesak MUI untuk menganulir fatwa nya terhadap AHOK, karena dalam fatwa tersebut terkandung muatan anti PANCASILA

2. Mendukung JOKOWI untuk melarang penggunaan agama menjadi alat politik.

3. Mendesak DPR RI untuk membuat undang undang, melarang penafsiran kitab suci yang anti PANCASILA

 4. Mendesak Kementerian Agama menerbitkan penafsiran surat Al-Maidah 51 yang sebenarnya dan berlaku nasional

 

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 10.043 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR