Pekerja Asing Tak Wajib Bahasa Indonesia, Menaker: Tak Perlu Khawatir

Pekerja Asing Tak Wajib Bahasa Indonesia, Menaker: Tak Perlu Khawatir

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 18:15 WIB
Jakarta - Menaker Hanif Dhakiri menilai penghapusan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing bukan hal yang perlu dipermasalahkan. Sebab pada akhirnya para tenaga kerja asing tersebut harus menguasai bahasa Indonesia agar dapat melakukan transfer teknologi.

"Tidak masalah, itu pada tataran level atas," ujar Hanif di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/8/2015).

Hanif menganalogikan hal tersebut dengan seorang muslim yang menjalankan salat. Setiap muslim yang akan melaksanakan salat harus berwudhu terlebih dahulu. Begitu juga dengan alih teknologi dari tenaga kerja asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hanif, secara implisit ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan alih teknologi. Hal itu tak mungkin terjadi jika tenaga kerja asing itu tidak menguasai bahasa Indonesia.

"Mana bisa mau alih teknologi kalau tidak menguasai bahasa Indonesia. Sebagai syarat masuk memang tidak dipakai, tapi tetap diperlukan. Tidak perlu khawatir," terangnya.

Hanif menjelaskan, kepentingan penghapusan syarat berbahasa Indonesia adalah untuk mendukung kebijakan investasi. Regulasi tersebut dilakukan di semua level pemerintahan agar investasi tumbuh dan berkembang.

"Investasi dilakukan untuk pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk siapa? Pasti untuk tenaga kerja dalam negeri," tuturnya. (kff/mok)