"Tidak masalah, itu pada tataran level atas," ujar Hanif di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/8/2015).
Hanif menganalogikan hal tersebut dengan seorang muslim yang menjalankan salat. Setiap muslim yang akan melaksanakan salat harus berwudhu terlebih dahulu. Begitu juga dengan alih teknologi dari tenaga kerja asing.
"Mana bisa mau alih teknologi kalau tidak menguasai bahasa Indonesia. Sebagai syarat masuk memang tidak dipakai, tapi tetap diperlukan. Tidak perlu khawatir," terangnya.
Hanif menjelaskan, kepentingan penghapusan syarat berbahasa Indonesia adalah untuk mendukung kebijakan investasi. Regulasi tersebut dilakukan di semua level pemerintahan agar investasi tumbuh dan berkembang.
"Investasi dilakukan untuk pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk siapa? Pasti untuk tenaga kerja dalam negeri," tuturnya. (kff/mok)