Share

Tega! Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Simpan Bayinya di Lemari hingga Tewas

Koran SINDO , Jurnalis · Kamis 14 September 2017 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2017 09 14 510 1775831 tega-malu-hamil-di-luar-nikah-mahasiswi-ini-simpan-bayinya-di-lemari-hingga-tewas-zfgMcIPvGs.jpg Pelaku. (Foto: Koran SINDO)
A A A

SLEMAN – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di DIY tega menyembunyikan bayi yang baru saja dilahirkan di dalam lemari rumah kosnya.

Akibatnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut meninggal dunia. Atas tindakannya tersebut, mahasiswi asal Pati, Jawa Tengah, berinisial IS (18), kini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Dia melakukan itu karena malu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin kemarin.

Heru menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan tetangga kamar kos IS yang mendengar ada suara rintihan seperti orang mengejan pada Selasa (5/9) malam. Setelah ditelusuri suara itu berasal dari dalam kamar IS. Tetangga kamar kos IS kemudian melaporkannya ke penjaga kos yang berada di daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Mendapat laporan tersebut, petugas jaga kos kemudian mendatangi dan mengetuk kamar IS. Saat keluar dilihat ada bercak darah di tangan dan paha IS. Saat ditanya petugas dia mengaku darah itu darah menstruasi, tapi penjaga kos tidak percaya. ”Setelah diintrogasi akhirnya IS mengakui telah melahirkan seorang bayi di kamar kos,” paparnya.

(Baca: Innalillahi... Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Pesanggrahan)

Dari keterangan IS, sebenarnya usia kandungannya baru tujuh bulan. Namun karena malu hamil di luar nikah, dia minum obat untuk memicu sang bayi agar segera lahir. Dan benar saja, malam itu bayi yang dikandungnya lahir. Setelah sang bayi lahir, IS kemudian menyelimuti sang bayi dan memasukkan ke dalam tas kemudian dimasukkan ke dalam lemari.

Saat lemari itu dibuka bayi sudah dalam keadaan meninggal. ”Warga lantas melapor ke Polres Sleman dan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap IS,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka IS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dan Pasal 341 atau 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(qlh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini