Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terjadi Kekeliruan, Penyidik Salah Tangkap Tukang Ojek Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 30/07/2015, 17:05 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Dedi (34), tukang ojek korban salah tangkap polisi hingga berujung pemidanaan, menjadi pelajaran penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengakui, polisi akan mempelajari kasus yang menimpa Dedi ini.

"Divisi hukum akan kaji masalah ini, serta pengawasannya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Iqbal, jika tim dalam kajian tersebut menemukan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan keliru, maka Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan turun melakukan upaya tegas. Upaya tegas tersebut berupa pemberian sanksi berdasarkan kode etik profesi yang berlaku.

"Kalau misalnya proses ini salah, atau ada hal-hal direkayasa, jelas kita akan tuntut sesuai dengan kode etik profesi," kata Iqbal. [Baca: Hakim Pemutus Vonis Bersalah Dedi Dinilai Perlu Bertanggung Jawab]

Sementara ini, Iqbal menjelaskan, polisi akan mempelajari mengapa Dedi dibebaskan. Selain itu, Iqbal juga menyerahkan kepada keluarga terkait permintaan rehabilitasi nama baik atau gugatan lainnya.

Kasus Dedi ini terjadi pada 18 September 2014 lalu. Ketika itu, keributan terjadi di pangkalan ojek sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek di sekitar lokasi berusaha melerai keduanya. Salah satu sopir angkot yang berkelahi itu pulang, tetapi kembali lagi dengan membawa senjata.

Sopir angkot tersebut kemudian dikeroyok sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya. Akibatnya, sopir angkot itu tewas. [Baca: "Baim Meninggal karena Kangen Bapaknya..."]

Tujuh hari setelahnya, petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi, yang juga seorang sopir angkot. Namun, bukan menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi.

Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. Istri Dedi berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya. Ia pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan bahwa Dedi tidak bersalah, dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com