KPI/KOMINFO Segera Cabut Izin penyiaran Metro TV

KPI/KOMINFO Segera Cabut Izin penyiaran Metro TV

Dimulai
12 Juli 2014
Mempetisi
Komisi Penyiaran Indonesia dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 26.184 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Seruan ini kami lakukan sebagai tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Untuk itu kami menyerukan mencabut izin penyiaran Metro TV karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional.

Kami tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa.

Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang berbagai isu selama Pilpres, menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun opini meresahkan kecurangan yang tak berdasar yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Prabowo Subianto, melakukan kampanye kepada pasangan Jokowi - JK pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik Metro TV.

Atas dasar itulah kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran Metro TV. Hal ini demi kemaslahatan bangsa dan  demokrasi yang telah kita rawat bersama, serta mencegah bangsa ini terpecah-belah dan mengarah kepada perang saudara seperti yang terjadi di era NAZI Hitler, Yugoslavia, dan Rwanda.

 

Atas nama warga negara yang peduli masa depan demokrasi dan penyiaran sehat.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 26.184 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Komisi Penyiaran Indonesia
  • METRO TV Televisi Pemecah Kesatuan Bangsa@Metro_TV PT Media Televisi Indonesia Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D Kedoya
  • Komisi Penyiaran Indonesia PusatGedung Sekretariat Negara Lantai VI Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120 Indonesia Telp. 021-6340713