Rachmat Gobel Klarifikasi Isu PHK Pekerja Panasonic

Rachmat Gobel Klarifikasi Isu PHK Pekerja Panasonic

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 06 Feb 2016 11:20 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bos PT Panasonic Gobel Indonesia, Rachmat Gobel, mengklarifikasi isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

Gobel menjelaskan, PHK yang terjadi di perusahaannya tidak sebesar yang diberitakan, pekerja yang terkena PHK tidak sampai ribuan orang, yang benar adalah rencana PHK 500 dari 5.000 orang pekerja. Tidak ada penutupan pabrik, hanya pengurangan pekerja.

Pengurangan jumlah pekerja ini merupakan langkah efisiensi yang perlu dilakukan untuk memperkuat daya saing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dari 3 pabrik, Panasonic melakukan perampingan dengan merger 2 pabrik menjadi 1, sehingga total menjadi tinggal 2 pabrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih baik lebih efisien. Dari tiga pabrik jadi dua pabrik karena lebih efisien, apalagi menghadapi persaingan MEA. Ada 5.000 pekerja tapi yang PHK hanya 500," kata Gobel dalam diskusi Perspektif Indonesia, PHK dan Perekonomian Kita, di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Direktur Penyelesaian Perselisihan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Sahat Sinurat, menambahkan bahwa 500 pekerja di PT Panasonic Manufacturing tersebut belum tentu di-PHK, saat ini masih proses perundingan. Bila 500 pekerja tersebut mau dipindahkan ke pabrik Panasonic di Bogor dan Pasuruan, maka tidak akan kena PHK.

"Kita klarifikasi kebenarannya. Jadi di sana betul jumlah yang ada tiga pabrik itu dimerger. 500 orang sebenarnya mereka sedang proses perundingan penyelesaian, mau dipndahkan ke pabrik ke Bogor dan Pasuruan. Makanya ditawarkan siapa yang mau pindah, prinsipnya semua persoalaan diselesaikan dengan mufakat," tuturnya.

Pihaknya sendiri berupaya agar tidak ada PHK pekerja di Panasonic maupun pabrik-pabrik lainnya. "Pemerintah menolak adanya PHK," tandasnya.

Sahat menyarankan agar Panasonic melakukan efisiensi dengan mengurangi upah pekerja di level atas seperti manager, mengurangi lembur, dan sebagainya, bukan dengan PHK.

"Bentuk pencegahan PHK, kita minta perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi upah di manager, mengurangi shift kerja lembur, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja," tutupnya. (hns/hns)