Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen

Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen

Dimulai
6 Agustus 2017
Mempetisi
Pengelola Apartemen Green Pramuka (PT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS)) dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 30.713 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network

Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata…

Itulah yang dialami teman saya, Acho, nama panggilan dari komika Muhadkly MT yang menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014.

Yang ditulis Acho di blog muhadkly.com sebenarnya sama seperti keluhan penghuni apartemen Green Pramuka lain yang merasa ada ketidak konsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, semisal soal sertifikat, ruang terbuka hijau, fasilitas parkir, IPL.

Kenapa Acho menulis di blog?

Karena Acho tidak ingin ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia lakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-buktinya, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Makanya, saya kaget waktu 27 April 2017 Acho bilang dia dipanggil Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk kasus hukum. Rupanya sejak  5 November 2015, Acho sudah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dua tahun lebih tidak ada kabar, rupanya laporan yang lemah itu malah dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan polisi, dan ujungnya Acho akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Saya menilai Acho tidak bersalah. Sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka, Acho berhak untuk menyampaikan keluhan. Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun ia sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik. Hal seperti ini dalam perundang-undangan kita dilindungi dan tidak bisa diadukan dengan pasal pencemaran nama baik.

Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen sebaiknya tidak dipidanakan untuk mendesak pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Acho dari tuntutan hukum.


Jakarta, 6 Agustus 2017

Damar Juniarto
Regional Coordinator SAFEnet

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 30.713 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Pengelola Apartemen Green PramukaPT. Duta Paramindo Sejahtera (PT. DPS)
  • DIDIK ISTIANTA, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta PusatKejaksaan Negeri Jakarta Pusat
  • IDHAM AZIZ Kapolda Metro JayaPolda Metro Jaya