PAK BADRODIN, USUT PEMBUNUHAN BERENCANA SALIM KANCIL!

PAK BADRODIN, USUT PEMBUNUHAN BERENCANA SALIM KANCIL!

Dimulai
28 September 2015
Mempetisi
Pemda Kabupaten Lumajang - Jawa Timur dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 52.083 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

Pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Kejadian ini berpotensi terulang.

Berawal dari Penolakan FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR, Pasirian Kab. Lumajang terhadap penambangan pasir besi yang berkedok pariwisata yang justru berakibat rusaknya lingkungan desa pada Januari 2015.  Mereka mulai menyampaikan penolakan dan permohonan audiensi pada Bupati (Juni 2015) tapi tak medapat tanggapan, sampai akhirnya mereka memutuskan menyetop truk pengangkut pasir (9 September, 2015). Sehari setelah itu, sekelompok Preman suruhan kepala desa mulai melakukan intimidasi bahkan mengancam akan membunuh Tosan, salah satu tokoh yang menolak penambangan tersebut.

Pada 11 September, FORUM KOMUNIKASI  melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada Polres Lumajang. Tapi belum juga ada tindakan tegas dari Polres Lumajang. Mereka juga melaporkan bahwa tambang itu ilegal (Sept. 21) dan berencana menghentikan pertambangan yang terus berjalan pada 26 Sept.

Pada pagi hari, 26 Sept. 2015. Tosan kembali didatangi puluhan preman yang langsung mengeroyoknya. Korban terjatuh, dianiaya, dipukul dengan pentungan kayu, pacul, Batu dan clurit, setelah terjatuh, mereka sempat melindas dengan sepeda motor. Tosan akhirnya diselamatkan temannya dan dibawa ke Rumah Sakit.

Gerombolan Preman kemudian  mendatangi rumah Salim Kancil - salah satu tokoh FORUM KOMUNIKASI, yang pagi itu sedang menggendong cucunya di rumah. Salim Kancil lantas menaruh cucunya dilantai, sebelum akhirnya tangannya diikat  lantas diseret ke balai desa setempat yang jaraknya sekitar 2 km, disaksikan warga desa yang ketakutan, termasuk anak-anak yang sedang belajar di PAUD.

Sampai balai desa, dia dipukuli dan disiksa distrum Listrik, dan digergaji lehernya. Jenasahnya di buang di jalan depan pintu masuk kuburan.

Kejadian ini berpotensi lagi terjadi mengingat pertambangan di pesisir selatan Lumajang telah menimbulkan keresahan dan penolakan di berbagai tempat. Mulai Desa Wotgalih - Kecamatan Yosowilangun hingga desa Pandanarum dan Pandanwangi - Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Banyak tambang yanga beroperasi secara ilegal dan merusak lahan pertanian pesisir pantai dan rentan konflik dengan petani penggarap lahan pesisir.

Dalam siaran pers 27 Sept. 2015 Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang (Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas) dalam siaran pers 27 Sept. 2015 menyatakan:

1.     Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut  para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual  (intellectual daader) dibalik peristiwa kekerasan di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP

2.     Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

3.     Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban

4.     Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi

5.     Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.

Mohon dukungannya,

Siti Maimunah,

Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT)

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 52.083 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Pemda Kabupaten Lumajang - Jawa Timur
  • Komnas HAM
  • Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK)
  • Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Badrodin HaitiKapolri